NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, memastikan ada pencarian uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hanya saja, waktu pencarian dan besaran yang akan dibayarkan, belum dipastikan waktunya.
‘’Kami masih menunggu regulasi Pemerintah Pusat. Ini berkaitan dengan Perpres 1 Tahun 2025, tentang efisiensi anggaran,’’ ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan Sirajuddin, saat dihubungi, Rabu (5/3/2025).
Biasanya, jelas Sirajuddin, pencairan uang THR, dilakukan 3 Minggu sebelum hari raya.
Kendati demikian, belum adanya regulasi yang menjadi dasar pembayaran THR kepada ASN dan PPK Nunukan, menjadikan waktu dan besaran nominalnya, belum bisa dipastikan.
‘’Kami belum bisa jelaskan berapa nanti jumlah penerima, dan besarannya ya. Validasinya masih dihitung, berapa yang pensiun, dan lain lain,’’ katanya lagi.
Untuk diketahui, ketentuan pemberian THR atau dikenal juga sebagai gaji ke-14 ASN, umumnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Pada 2024, aturan tentang THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian, THR bagi PNS dan PPPK yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri atas gapok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (pemda) yang memberikan.
Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang anggaran THR-nya bersumber dari APBN mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS dan komponen lain seperti halnya pada PNS.
Begitu pula dengan CPNS pemda yang juga mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lain.
‘’Kami belum terima regulasinya, jadi belum bisa pastikan berapa angkanya. Kalau sudah terima, kita buatkan SK Bupati untuk penetapannya, dan kita rilis di media,’’ tegas Sirajuddin.
Merujuk data Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan SDM Nunukan, jumlah ASN Nunukan per 1 Januari 2025, sebanyak 3.995 orang.
Terdiri dari 3.319 PNS, dan 676 PPPK.