NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan A (48), warga Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, karena kepemilikan 1 Kg sabu sabu, akhir Februari 2025.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, kasus ini masih dalam pengembangan polisi.
‘’Pelaku mengaku akan membawa sabu sabu tersebut ke Kota Tarakan. Dan ini sudah kali kedua’’, ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/3/2025).
A, berhasil diamankan setelah polisi melakukan pengintain sejak pertengahan Februari 2025.
Ia diringkus polisi di Jalan Perbatasan Rt. 01 Desa Seberang, Sebatik Utara, pada pukul 05.00 wita.
‘’Jadi tersangka A, berupaya menyelundupkan sabu sabu dari Tawau, Malaysia, menuju Pulau Sebatik, lewat Sei Melayu (perbatasan darat Sebatik Malaysia dan Sebatik Indonesia)’’, jelasnya.
Dengan mengendarai sepeda motor matic Yamaha Gear, A dengan santai membawa sabu sabu yang ia letakkan di bagian pijakan kaki sebelah depan motor.
Begitu masuk wilayah Sebatik Indonesia, polisi yang telah lama mengincar A, segera melakukan penyekatan dan menyetop motor tersebut.
‘’Setelah kami geledah, ditemukan bungkusan hijau bertuliskan Fragile. Kita temukan 1 Kg sabu sabu didalamnya’’,’’ urainya.
Hasil interogasi polisi, A mengaku mendapatkan sabu sabu dari laki laki bernama K di Sei Melayu, Malaysia.
Ia berencana membawa sabu sabu tersebut ke kota Tarakan, dengan janji upah Rp 25 juta.
‘’Tersangka baru menerima DP sebesar Rp 10 juta. Sisanya dijanjikan setelah barang sampai ke Tarakan’’, imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 bungkus sabu sabu seberat 1 Kg.
Kantong plastic warna merah merk Matahari, gulungan lakban merah dan gulungan lakban hijau.
1 unit Hp merk Oppo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna biru.
‘’ Polisi masih melakukan pengembangan perkara untuk mendalami siapa jaringan A, dan siapa pemesan dari barang haram tersebut di Kota Tarakan’,’’ kata Zainal.