NUNUKAN, infoSTI – Perkara dugaan korupsi Koperasi PNS Nunukan’ Sejahtera’, dengan asumsi kerugian Negara, sebesar Rp 12,5 miliar, sudah masuk tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, baik sipil maupun ASN dalam kasus ini.
‘’Kita sudah gelar perkara di Polda untuk penyidikan. Jumlah saksi yang sudah diperiksa berapa orang, nanti kita infokan lagi. Yang jelas puluhan,’’ ujarnya, dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Agustian juga belum mau merincikan siapa saja saksi yang diperiksa, termasuk berapa banyak jumlah saksi dari kalangan ASN/PNS, maupun jumlah saksi dari sipil, termasuk peranan para saksi dalam kasus tersebut.
‘’Kasusnya masih penyidikan. Semua yang diperiksa statusnya saksi. Untuk penetapan tersangka, saat ini kami masih gelar perkara juga di Polda Kaltara. Nanti pasti kita umumkan kalau sudah ada penetapan tersangka,’’ jelasnya.
‘’Saat ini, penyidik juga masih akan memanggil sejumlah saksi lain, untuk melengkapi keterangan dan bukti bukti,’’ tegasnya.
Diberitakan, Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menyelidiki dugaan korupsi pada Koperasi ‘Sejahtera’, yang merupakan Koperasi PNS Nunukan, dengan asumsi kerugian Negara, sebesar Rp 12,5 Miliar.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan, perkara dugaan korupsi pada koperasi ASN Nunukan sudah terjadi sejak 2005.
Usia kasus yang demikian lama, menjadi dalam penyelidikan, sehingga penyidik perlu pemeriksaan mendalam untuk pengumpulan bukti.
Polisi sudah memeriksa puluhan saksi terdiri dari ASN dan sipil.
Hanya saja, Boni belum bersedia membuka nama nama sejumlah saksi yang telah diperiksa atas dugaan penyelewengan dana Koperasi PNS Nunukan tersebut.
‘’Kita belum bisa buka siapa siapa mereka, nanti nama namanya akan segera kita umumkan, karena kasus ini menjadi produk Polres Nunukan Tahun 2025,’’ kata dia saat itu.
Dari penelusuran wartawan di lapangan, Koperasi Pegawai Negeri ‘Sejahtera’ berkantor di Jalan RA Kartini, RT 07 Nunukan Tengah.
Koperasi ‘Sejahtera’ dibangun dengan akta pendirian anggaran dasar Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001.
Koperasi ini, didirikan dengan tujuan memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam.
Dengan prospek yang lumayan menjanjikan, dan beranggotakan hampir semua PNS saat itu, Koperasi Sejahtera akhirnya melakukan peminjaman modal ke Perbankan, dan meluaskan usahanya ke kredit motor.
Berhasil dengan usaha tersebut, Koperasipun kembali melakukan peminjaman sebagai penyertaan modal, untuk cicilan rumah.
‘’Jadi terjadi dugaan penyelewengan dalam penggunaan uang yang masuk dari para PNS Nunukan saat itu, dengan asumsi jumlah uang yang digelapkan atau diselewengkan sebesar Rp 12,5 miliar,’’ kata Boni.