NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki berinisial SOF (27), warga Jalan Manunggal Bhakti, RT 12, Nunukan Timur, Rabu (22/1/2025) pukul 23.40 wita.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, mengungkapkan, SOF merupakan calo/tekong bagi para Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal.
‘’SOF memfasilitasi pemberangkatan para CTKI illegal. Keberangkatan, dilakukan tanpa ada satupun dokumen keimigrasian, dan tidak melewati pos pengecekan Imigrasi,’’ ujar Zainal, melalui pesan tertulis, Jumat (24/1/2025).
Ihwal penangkapan SOF, berawal dari adanya 3 penumpang kapal laut yang turun di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Polisi yang curiga dengan gerak gerik ketiganya, melakukan pemeriksaan dan wawancara.
Polisi, mendapati fakta bahwa 3 laki laki dewasa tersebut adalah CTKI.
Mereka, mengikuti arahan seseorang yang belakangan diketahui sebagai SOF.
‘’Mereka mengaku difasilitasi oleh SOF. Kita lakukan pencarian dan mengamankan SOF di rumahnya,’’ tutur Zainal.
Saat interogasi, SOF mengaku sebagai fasilitator bagi keberangkatan 3 CTKI illegal tersebut.
Ia juga mengaku mengambil keuntungan lebih Rp 5 juta dari masing masing CTKI.
‘’Jadi SOF dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan TKI secara ilegal dengan tujuan Ladang Boon Rich, Lahad Datu, Malaysia, untuk mendapatkan keuntungan pribadi,’’ kata Zainal lagi.
Dari satu orang CTKI, SOF mendapat keuntungan RM 1300 atau sekitar Rp 4.450.000.
Angka tersebut, ditambah dengan biaya angkut barang dari Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menuju Lahad Datu, Malaysia, yang dibanderol RM 150, atau sekitar 525.000.
Dari SOF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 3 lembar tiket Kapal Pelni, 3 lembar kartu kerja Malaysia.
1 unit Hp merk Poco X3 warna hitam, dan Hp merk Realme 12 warna hitam.
‘’SOF dijerat dengan Tindak Pidana Penyeludupan Manusia dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan, pasal 10 Jo pasal 4 undang- undang no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,’’ jelas Zainal.