Menu

Mode Gelap
Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H Hendak Kirim Paket Hemat Narkoba ke Nunukan, Pria Ini Digerebek Polisi di Dermaga Speed Boat Sebatik Pengawasan Internal, Para Perwira Polres Nunukan Lakukan Tes Urine

Hukrim

Hubungan Asmara Setahun Kandas, Laki Laki Ini Sebarkan Video Syur Saat Masih Pacaran

badge-check


					Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra.

TARAKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki bernama SB (34), warga Jalan Muhammad Hatta RT 15 Nunukan Timur, setelah dilaporkan kekasihnya DEV (24) warga Kabupaten Tana Tidung.

SB, menyebarkan video syur saat keduanya masih berpacaran. Saat itu, keduanya merupakan rekan kerja di Tarakan.

Sejumlah video tak senonoh tersebut, disebar di beberapa media social, disertai kalimat tawaran bagi yang berminat silahkan DM (mengirim pesan pribadi).

‘’Pelaku menyebar video yang mengandung asusila tersebut di Whatshaap, facebook, juga tiktok. Motifnya karena dia tak terima diputus,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shatika Putra, dihubungi Rabu (22/1/2025).

Video syur dengan durasi sekitar 3 menit 43 detik tersebut, direkam pelaku pada 22 November 2024, di daerah Perumnas Kota Tarakan.

Video, tidak menampakkan wajah SB, hanya merekam jelas wajah dan tubuh korban, sehingga SB dengan berani menyebarkan video syur tersebut demi melampiaskan sakit hatinya.

Tersebarnya video syur, diketahui korban dari temannya.

Saat melihat nomor dan akun penyebar video merupakan mantan kekasihnya, iapun bergegas melaporkannya ke polisi.

‘’Kita tracking posisi pelaku, dan ternyata dia di Nunukan. Kita koordinasi dengan Polres Nunukan, dan mengamankan pelaku saat berada di Jalan Pangeran Antasari, Nunukan Timur. Kita langsung bawa pelaku ke Polres Tarakan,’’ jelasnya.

Bersama SB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit HP berisi video yang disebar ke sejumlah Medsos.

Screen shot akun fb dan Tiktok pelaku.

‘’Pelaku mengaku banyak yang DM dia untuk meminta video tersebut. Video dia sebar melalui whatshaap, fb dan tiktok,’’ kata Randya.

SB, dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

‘’Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara,’’ tutup Randhya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim