NUNUKAN, infoSTI– Prajurit Second Flaat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan sebuah speed boat warna hijau, bermesin 40 PK, Senin (20/1/2025), sekitar pukul 07.00 wita.
Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Handoyo, mengungkapkan, speed boat hijau yang dinakhodai N (45) tersebut, bertolak dari Nunukan menuju perairan Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, dengan memuat 7 orang penumpang.
‘’Petugas yang curiga dengan gerak gerik speed boat, mencoba memanggil motoris agar merapat. Namun bukannya mendekat, motoris memilih tancap gas, kabur menjauh dari speed patroli,’’ ujarnya, saat jumpa pers.
Petugas kemudian melakukan pengejaran, dan berhasil memberhentikan paksa speed boat tersebut.
Pemeriksaanpun dilakukan menyeluruh. Prajurit menemukan bahwa 6 penumpang dewasa, masing masing, AJS (42), YRL (31), AI (27), MB (27), EON (24), L (23), serta bayi berusia 5 bulan dalam speed boat, merupakan CTKI illegal.
Mereka berasal dari Flores, Luwu dan Kupang. Dan akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit, di Kalabakan Malaysia.
‘’Ternyata mereka diberangkatkan non prosedural. Sehingga kami amankan mereka ke Mako LANAL Nunukan, dan selanjutnya kita serahkan ke BP3MI Nunukan,’’ ujarnya lagi.
Hasil pemeriksaan sementara, para CTKI berangkat secara unprosedural, melalui jalur jalur tikus, mengikuti instruksi perekrut yang ada di kampung halaman.
‘’Mereka mengikuti arahan lewat telfon. Jalur keberangkatan juga diketahui dari petunjuk komunikasi melalui Hp. Saat kita amankan, komunikasi terputus, kita tidak bisa menelusuri siapa pengurusnya di Nunukan dan siapa jaringannya,’’ kata Handoyo.
Belum diketahui, bagaimana para CTKI tersebut akan membayar biaya transportasi dan akomodasi kepada perekrut.
Biasanya, jelas Handoyo, biaya keberangkatan dan jaminan kerja di Malaysia, dipotong dari gaji mereka.
Atau bisa langsung dibayarkan secara tunai sesampainya mereka di Malaysia.
‘’Dalam kasus ini, para CTKI mengaku dimintai uang RM 500. Tapi belum terjadi transaksi itu,’’ jelasnya.
Selain 7 CTKI illegal termasuk bayi berusia 5 bulan. TNI AL mengamankan 1 unit speed boat warna hijau bermesin 40 PK dan motorisnya , N (45).
Sebuah koper dan 5 buah tas berisi pakaian, 2 kardus makanan, dan 5 plastik makanan ringan.
Terpisah, Kepala Seksi Penempatan BP3MI Kabupaten Nunukan, Wina Veronika Anggalo, menegaskan, tindakan pencegahan keberangkatan CTKI illegal, menjadi salah satu kendala BP3MI.
Keterbatasan SDM dan banyaknya jalur tikus di sepenjang perairan perbatasan RI – Malaysia, mengharuskan sinergytas antar instansi, demi meminimalisir keberangkatan CTKI unprosedural, yang rawan eksploitasi dan kejahatan kemanusiaan lainnya.
‘’Sinergytas seperti ini sangat membantu BP3MI dalam penindakan. Kami berharap kasus kasus penyelundupan CTKI illegal bisa diberantas,’’ kata dia.
BP3MI Nunukan, akan mencoba mengarahkan para CTKI tersebut untuk keberangkatan yang resmi.
Jika mereka mau bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Nunukan, BP3MI akan memberi jalan dan memberikan rekomendasi agar mereka bisa dipekerjakan.
‘’Kalau memang harus bekerja di Malaysia, maka mereka harus melengkapi diri dengan berkas keimigrasian, paspor, visa kerja, dan melalui pelatihan. Kita akan dorong hal tersebut, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017,’’ tegas Wina.