NUNUKAN, infoSTI – Kasus dugaan penganiayaan eks Ketua RT 003, Jamaker, Nunukan Barat, AR, oleh Ketua DPRD Nunukan, RLH, terus berlanjut.
Kuasa Hukum pelapor, dari LBH Borneo Nunukan, La Ode Army Karim, menegaskan, kasus ini masih menjadi perhatian publik yang butuh kejelasan proses hukum.
“Belum ada upaya apapun, tidak pernah pihak kami berupaya terjadi perdamaian atau bagaimana. yang jelas, kasusnya harus berlanjut,” ujar La Ode, Rabu (1/1/2025).
La Ode menegaskan, pasca pemeriksaan para saksi, terlapor dan pelapor, tentunya polisi akan segera melakukan gelar perkara.
Polisi juga pastinya menyediakan ruang mediasi untuk mempertemukan pelapor dan terlapor, dan pastinya akan ada tawaran damai kedua belah pihak.
“Kalau sudah begitu, kita juga serahkan keputusan kepada pemberi kuasa (pelapor). Tapi sekali lagi kami tegaskan, tidak ada permintaan damai dari pihak kami,” kata dia.
La Ode mengatakan, sejauh ini, kuasa hukum pelapor hanya pernah datang untuk memastikan laporan kliennya, diproses polisi.
Adapun terkait isu yang menyebar bahwa kasus ini akan berakhir damai, atas permintaan kuasa hukum, La Ode dengan tegas membantah isu liar tersebut.
“Yang jelas lanjut. Tidak ada pihak kami mengajukan damai. Tidak ada juga itikad baik dari terlapor,” tegasnya.
Statemen La Ode, sekaligus membantah komentar Kasat Reskrim Nunukan, Iptu Agistian Sura Pratama, yang sebelumnya menegaskan Polisi memberi deadline upaya diluat proses hukum hingga minggu kedua Januari 2025.
“Jadi pihak kami, tidak ada melakukan upaya apapun diluar proses pemeriksaan polisi. Kalau ditanya apakah kasusnya lanjut, ya lanjut ” kata La Ode lagi.
Sebelumnya diberitakan, dua video pemukulan eks Ketua RT 003, Jamaker, Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, viral, dan menjadi sorotan warganet.
Video yang sama sama berdurasi 38 detik tersebut, merekam aksi pemukulan seorang wanita berkerudung dan mengenakan masker yang diduga sebagai Ketua DPRD Nunukan,RLH.
Video pertama, menggambarkan ada wanita berkerudung mengenakan baju biru dan celana coklat, dengan sendal jepit dan masker, membawa sebuah pipa panjang. mondar mandir di depan pintu gerbang rumah eks Ketua RT 003 Nunukan Barat, AR (60), sambil berkacak pinggang.
Sesekali ia melihat kendaraan yang melintas di sekitar.
Video kedua, memperlihatkan tuan rumah, eks Ketua RT 003 Nunukan Barat, AR, keluar rumah sembari bersumpah, dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan wanita yang diduga Ketua DPRD Nunukan tersebut.
Wanita berkerudung itupun terus menerus mengeluarkan umpatan dan kalimat kasar.
“Kejadiannya, Senin 9 Desember 2024, sekitar pukul 14.30 wita. Benar korbannya adalah klien kami, eks Ketua RT 003 Nunukan Barat. Sementara pelaku, diduga Ketua DPRD Nunukan,” ujar Pengacara AR, La Ode Army Karim, dari LBH Borneo Nunukan, ditemui, Selasa (10/12/2024).
Korban melalui LBH Borneo Nunukan juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Nunukan, dengan dugaan penganiayaan, pencemaran nama baik, juga pengancaman.
Laporan tersebut, terdaftar dengan Nomor : LP/B/113/XII/2024/SKPT/POLRES NUNUKAN KALIMANTAN UTARA, Senin 9 Desember 2024.