NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, mewacanakan kenaikan harga Liqued Petroleum Gas (LPG) melon/subsidi, jelang Tahun baru 2025.
Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET), diusulkan sebesar Rp 30.000, dari harga semula Rp 20.000/tabung.
‘’Pertamina cabut subsidi ongkos angkut kapal dari Tarakan ke Nunukan, sehingga biaya itu dibebankan ke agen, dan akhirnya terjadi penolakan. Itu yang mendasari Pemkab Nunukan, mengusulkan kenaikan HET ke Gubernur Kaltara,’’ ujar Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, ditemui, Senin (30/12/2024).
Tahun tahun sebelumnya, PT. Pertamina, masih menanggung ongkos angkut laut sebesar Rp 10.300 per tabung.
Akan tetapi, sejak Juli 2024, Pertamina tidak lagi mengalokasikan subsidi tersebut.
‘’Kita juga tidak tahu alasan Pertamina menghentikan subsidi itu. Yang jelas, itulah alasan mendasari kenaikan harga LPG melon di Nunukan,’’ tegas Hanafiah.
Sejak itu, biaya ongkos angkut, dibebankan ke agen, dan menjadi keluhan. Apalagi, aturan margin pangkalan, tidak mampu menutup biaya angkut yang ditanggung agen.
Hanafiah melanjutkan, Pemkab Nunukan sudah mengirimkan usulan kenaikan HET tersebut, ke Gubernur Kaltara.
Skema usulan juga tidak beda jauh dengan formula penentuan HET lama, Rp 20.000/tabung.
‘’Usulan kenaikan HET LPG melon, kita layangkan pasca audience/rapat, bersama para agen, juga Hiswana Migas atau Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas,’’ katanya lagi.
Ia juga mengatakan, kenaikan harga dari Rp 20.000 ke Rp 30.000, masih tetap berpatokan pada skema lama, yang terdiri dari sejumlah komponen.
Mulai harga dasar, margin agen, ongkos angkut laut dan darat, serta margin pangkalan.
Pada HET sebelumnya, harga dasar Rp 11.550/tabung, margin agen Rp 1200, ongkos angkut darat Rp 3.250, harga jual ke pangkalan Rp 16.000, dan margin pangkalan Rp 4000.
Adapun usulan kenaikan Rp 30.000/tabung, harga dasar Rp 11.550, margin agen Rp 1.200, ongkos angkut laut dan darat Rp 13.550, margin pangkalan Rp 4.000.
‘’Kita masih menunggu persetujuan,’’ kata Hanafiah.