Menu

Mode Gelap
Embung Lapri Lama Tak Beroperasi, DPRD Nunukan Minta PDAM Berikan Kompensasi ke Masyarakat Tabrak Pohon Tumbang di Tengah Jalan, Seorang Pedagang Sayur di Nunukan Tewas di Tempat Narkoba Masih Beredar di Jalan Strat Buntu Nunukan, Pasca Viral Video Cekcok Warga Dengan Pengedar Diduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak Belur Dua Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Perairan Nunukan, Nakhoda Speed Boat Borneo Ekspress Divonis 3 Tahun 6 Bulan Lima SPPG di Nunukan Disuspend BGN di Awal April 2026, Dua SPPG Kembali Beroperasi

Hukrim

Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Polisi

badge-check


					Residivis Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Dibekuk Polisi Perbesar

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan laki laki bernama HAM (28), seorang pengangguran beralamat di Jalan TVRI, Nunukan Timur.

HAM dilaporkan melakukan pencurian uang infak dan perusakan kotak amal masjid.

“Pelaku adalah seorang residivis dan baru keluar pada pertengahan bulan Oktober 2024, dalam perkara pencurian kotak amal masjid,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Arif, melalui rilis pers, Selasa (10/12/2024).

Pengungkapan pencurian sejumlah kotak amal di beberapa masjid di Nunukan, terungkap dari laporan Syam (42), warga Jalan Yos Sudarso, RT.002 RW.001, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

Pada Jumat, (29/11/2024) sekitar pukul 19.50 wita, Syam mendapati sebuah kotak amal Masjid Al Hidayah di Kampung Mamolok, dalam kondisi rusak.

Bagian engsel kotak amal terlepas, dan gemboknya hilang, termasuk uang infaq sebanyak Rp 5 juta, didalamnya.
Menurut Syam, kejadian tersebut bukan kali pertama.

Sebelumnya, sekitar hari Minggu (24/11/2024), Syam juga mendapati 2 unit kotak amal masjid yang rusak dan uangnya hilang.

Iapun berinisiatif melaporkannya ke polisi.

“Polisi melakukan profiling dan pencarian, sampai akhirnya, petunjuk yang didapat, mengerucut pada sosok HAM. Seorang residivis kasus pencurian kotak amal,” imbuhnya.

Saat digeledah, polisi menemukan uang Rp 40.000, 1 unit Hp Nokia senter warna biru dalam saku celananya.

“HAM mengaku melakukan pencurian di Masjid Al Hidayah, Syam juga mengaku mencuri kotak amal di lima masjid lain,” jelas Zainal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana, Jo Pasal 64 KUH Pidana.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim