NUNUKAN, infoSTI – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, bernama Inayat Khan (34), diamankan di perairan Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, saat hendak menuju Tawau, Malaysia, secara ilegal.
Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Imigrasi Nunukan, Freddy, mengungkapkan, Inayat Khan, diamankan prajurit TNI AL Nunukan, pada akhir November 2024 lalu.
‘’WNA Pakistan atas nama Inayat Khan, masuk Indonesia secara resmi melalui Bandara Soetta, Jakarta. Tapi dia mau keluar dari Indonesia secara illegal, sehingga diamankan prajurit TNI AL,’’ ujar Freddy, ditemui, Selasa (3/12/2024).
Dari hasil wawancara penyidik Imigrasi Nunukan, Inayat Khan, sebelumnya masuk daftar blacklist Malaysia karena masa berlaku visanya habis/over stay pada 2023.
Namun, ia berinisiatif membuat paspor dan visa baru di Pakistan, demi kembali ke Malaysia.
Freddy melanjutkan, dari Jakarta, Freddy terbang menuju Kota Tarakan, dan melanjutkan perjalanan dengan speed boat ke Pulau Sebatik, yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
‘’Dari Sebatik menuju Malaysia kan tidak sampai satu jam kalau melalui jalur illegal. Karena itu, dia sudah merasa berhasil dan sempat mampir di THM di Pulau Sebatik, sebelum melanjutkan perjalanan ke Tawau, Malaysia,’’ jelas Freddy.
Keberadaan WNA di Pulau Sebatik, tercium TNI AL, yang kemudian mengamankannya, dan menyerahkannya ke Petugas Imigrasi Nunukan, untuk diproses lebih lanjut.
Dari pengakuan Inayat Khan, ia nekat kembali ke Malaysia demi bisa bekerja untuk menghidupi keluarganya.
Pada pemeriksaan yang dilakukan, Inayat mengaku kondisi ekonomi keluarganya di Pakistan, termasuk sulit.
Pendapatannya di Pakistan, sangat kurang untuk biaya sehari hari. Sementara di Malaysia, pendapatannya jauh lebih besar, dan bisa mencukupi kebutuhan istri dan anaknya yang ia tinggalkan di negaranya.
‘’Di Malaysia, Inayat Khan ini punya saudara. Dia juga bekerja menjual peralatan dapur/gerabah, kayak panci, masuk ke mes mes kelapa sawit di Malaysia. Dari keuntungan jualannya itulah dia menghidupi keluarganya di Pakistan,’’ tutur Freddy.
Dengan pengakuan tersebut, Inayat Khan, bahkan rela bersujud dan terus memohon agar petugas Imigrasi Nunukan, tidak mendeportasinya.
Air matanya tumpah saat memikirkan bagaimana nasib keluarganya nanti, ketika ia kembali masuk daftar hitam/blacklist.
Freddy menegaskan, setiap orang asing yang masuk atau keluar Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
‘’Kita putuskan segera lakukan deportasi. Semua biaya, dibebankan ke saudaranya di Malaysia. Deportasi mandiri istilahnya. Untuk waktu deportasi, kami masih menunggu arahan pimpinan,’’ kata Freddy.