Menu

Mode Gelap
Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H Hendak Kirim Paket Hemat Narkoba ke Nunukan, Pria Ini Digerebek Polisi di Dermaga Speed Boat Sebatik Pengawasan Internal, Para Perwira Polres Nunukan Lakukan Tes Urine

Nunukan

Penertiban APK Masa Tenang, Bawaslu Nunukan Sesalkan KPU Abaikan Rekomendasi Pencopotan Tiga Spanduk Paslon Gubernur Kaltara

badge-check


					Bawaslu Nunukan mencopot tiga spanduk Paslon Gubernur Kaltara yang terpasang di deretan pohon di depan komplek perkantoran GADIS Nunukan Selatan, Perbesar

Bawaslu Nunukan mencopot tiga spanduk Paslon Gubernur Kaltara yang terpasang di deretan pohon di depan komplek perkantoran GADIS Nunukan Selatan,

NUNUKAN, infoSTI – Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara, menyesalkan tindakan cuek KPU, atas rekomendasi pencopotan bagi tiga spanduk Paslon Gubernur Kaltara, masing masing, spanduk Sulaiman – Adri Patton (SULTON), Zainal A Paliwang – Ingkong Ala (ZIAP), dan Yansen TP – Suratno (YESS), yang terpasang di depan Komplek Perkantoran Gabungan Dinas (Gadis) di Sedadap, Nunukan Selatan.

‘’Kita sudah berkoordinasi dengan KPU, memanggil Tim Pemenangan masing masing Paslon, dan mengeluarkan rekomendasi pencopotan. Tapi rekomendasi tersebut diabaikan KPU,’’ ujar Yusran, ditemui Senin (25/11/2024).

Yusran memastikan, hasil koordinasi dengan Tim Pemenangan masing masing Paslon dan KPU Kabupaten Nunukan, dipastikan pemasang spanduk tiga Paslon Gubernur Kaltara, adalah KPU Provinsi Kaltara.

Dalam pasal 38, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, sangat gamblang disebutkan bahwa tiga hari menjelang hari H/pencoblosan, wajib dilakukan penindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK).

Faktanya, meski masuk hari tenang, KPU masih belum bereaksi atas rekomendasi Bawaslu untuk pencopotan spanduk dimaksud.

‘’Dan akhirnya, Bawaslu bersama Pemda dan Polisi, melakukan penindakan dengan mencopot spanduk yang jadi sorotan masyarakat tersebut. Kita copot di Sabtu 23 November 2024 malam,’’ kata Yusran.

Yusran menegaskan, kasus ini seharusnya menjadi evaluasi bagi KPU Kabupaten dan KPU Provinsi.

‘’Sebagaimana penindakan pelanggaran administrasi yang diatur dalam pasal 139, pasal 140, pada UU Nomor 10 Tahun 2016, kita sudah lakukan. Tindak lanjutnya pada KPU itu sendiri. Kita sudah lakukan tahapan konfirmasi dan klarifikasi, sampai keluarnya rekomendasi. Kalau diabaikan, beban moralnya kembali ke KPU itu sendiri,’’ tegasnya.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tidak patut KPU melanggar aturan dan menimbulkan persepsi negative di tengah public.

Tiga spanduk yang dipasang, berada di luar zonasi yang ditentukan sebagai lokasi pemasangan APK.

KPU mengabaikan larangan APK dipasang di pohon, dan di kawasan kantor pemerintahan.

‘’Meski rekomendasi Bawaslu diabaikan, tapi kita berharap ini menjadi pelajaran. Kita tentu tidak akan memperpanjang kasus ini, karena kedepan kita harus menghadapi even yang lebih penting. Kita terus kawal Pilkada 2024, agar berjalan sesuai aturan,’’ kata Yusran.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan