Menu ✖

Mode Gelap
Puluhan Tahun Bersengketa Akibat Lahan Adat Digarap Perusahaan Kelapa Sawit, 4 Desa di Pedalaman Nunukan Sepakat Berdamai Ungkap Pencurian Dua Unit Sepeda Motor di Nunukan, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah Tak Mau Dipulangkan Ke Kampung Halaman, Eks TKI di Nunukan Mengamuk dan Menebas Tangan Temannya Hingga Putus Guru Sekolah Beri Kabar Putrinya Hamil Tujuh Bulan, Ortu Siswi di Nunukan Penjarakan Sang Pacar Kejari Nunukan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Langsung Ditahan Setelah Diperiksa Dokter Cinta Tak Direstui, Picu Tawuran Antar Keluarga di Nunukan

Nunukan

Puluhan Tahun Bersengketa Akibat Lahan Adat Digarap Perusahaan Kelapa Sawit, 4 Desa di Pedalaman Nunukan Sepakat Berdamai

badge-check


					Masyarakat Adat Dayak Agabag Sebuku, saat menggugat PT KHL/BHP ke PN Nunukan. Dok.Felis. Perbesar

Masyarakat Adat Dayak Agabag Sebuku, saat menggugat PT KHL/BHP ke PN Nunukan. Dok.Felis.

NUNUKAN, infoSTI – Sebanyak 4 Desa Adat Dayak Agabag di pedalaman Nunukan, Kalimantan Utara, menyepakati perdamaian dengan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dan PT. Karangjuang Hijau Lestari (KHL).

Kesepakatan damai ini, terjadi di tengah bergulirnya sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Adapun 4 Desa pedalaman dimaksud, berada di Kecamatan Sebuku. Masing masing, Desa Sujau, Desa Bebanas, Desa Lulu, dan Desa Melasu Baru.

‘’Kesepakatan damai dengan PT KHL dan PT BHP merupakan kesepakatan sukarela, pasca rangkaian pertemuan dan perundingan yang dilakukan di luar persidangan,’’ ujar Ketua Adat Besar Dayak Agabag, Sebuku, Samadik, kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Untuk diketahui, Samadik sebelumnya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), berkaitan dengan klaim wilayah adat Dayak Agabag, Sebuku, seluas kurang lebih 1.000 hektar.

Dalam perjalanan perkara tersebut, sejumlah upaya mediasi selalu gagal. Kendati demikian, masyarakat adat dan perusahaan tidak menutup ruang komunikasi.

Saat sidang memasuki pemeriksaan pokok perkara, para pihak terus membangun komunikasi melalui sejumlah pertemuan di luar persidangan.

‘’Melalui proses dialog dan musyawarah tersebut, akhirnya kami berhasil menemukan titik temu yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian secara sukarela,’’ imbuhnya.

Ia melanjutkan, salah satu poin penting yang melatarbelakangi kesepakatan damai, adalah komitmen perusahaan untuk menindaklanjuti kembali kemitraan dengan masyarakat yang sebelumnya telah dijanjikan, namun belum sempat terealisasi.

Ia menegaskan, perjuangan masyarakat adat, bukan semata-mata mengenai tuntutan ganti kerugian, tetapi bagaimana persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat menemukan penyelesaian dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

‘’Perdamaian bukanlah tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana para pihak dapat mengakhiri perselisihan melalui kesepakatan yang saling dihormati,’’ kata Samadik.

‘’Kami berharap kesepakatan ini menjadi awal hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku dengan perusahaan,’’ imbuhnya.

Jawaban Perusahaan

Sementara itu, Kuasa Direksi PT KHL/BHP, Nanang Harijono mengatakan, kesepakatan dengan masyarakat adat Sebuku, sebagai hasil positif dari pendekatan dialog dan musyawarah, sekaligus menjadi langkah penting menuju penyelesaian sengketa secara damai.

‘’Tentunya, pelaksanaan komitmen tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak,’’ ujarnya.

Ia menambahkan, hasil kesepakatan perdamaian tersebut telah diberitahukan kepada Majelis Hakim PN Nunukan pada persidangan terakhir.

Adapun penyampaian secara resmi terhadap kesepakatan tersebut di hadapan Majelis Hakim, masih menunggu dilanjutkannya persidangan.

‘’Berdasarkan rencana persidangan, agenda tersebut diharapkan dapat berlangsung pada awal November 2026, setelah Majelis Hakim kembali berada di Nunukan dan persidangan dijadwalkan kembali,’’ jelasnya.

Bagi perusahaan, lanjutnya, kesepakatan ini bukan hanya mengenai upaya mengakhiri perselisihan, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih baik, saling menghormati dan saling memberikan manfaat.

‘’Kami percaya bahwa penyelesaian sengketa tidak harus selalu berakhir dengan pertentangan berkepanjangan. Ketika para pihak memiliki itikad baik dan bersedia berdialog, jalan perdamaian dapat ditemukan,’’ tegasnya.

Pada prinsipnya, katanya lagi, perusahaan menghormati hak masyarakat dan berkomitmen menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

‘’Kami berharap kesepakatan perdamaian ini menjadi landasan bagi terbangunnya kerja sama dan kemitraan yang lebih baik pada masa mendatang,’’ tutup Nanang.

Kronologis Kasus

Untuk diketahui, sengketa antara masyarakat adat Sebuku, khususnya warga 4 Desa pedalaman Nunukan dengan PT KHL/BHP, berawal sekitar awal tahun 2000.

Pada periode tersebut, sebagaimana diuraikan pihak penggugat (Samadik), Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT Bulungan Hijau Perkasa dan PT Karangjuang Hijau Lestari.

Kemudian, sekitar tahun 2004, kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit mulai berlangsung.

Dalam perkembangannya, kehadiran dan aktivitas perkebunan tersebut, menimbulkan perbedaan pandangan dengan sebagian masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku.

Terutama berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan wilayah yang diklaim sebagai tanah adat secara turun temurun.

Wilayah yang menjadi objek dalam gugatan tersebut, memiliki luas kurang lebih 1.000 hektar, yang disebut berada di Desa Sujau, Desa Bebanas, Desa Lulu, dan Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Menurut dalil yang dikemukakan pihak penggugat, kegiatan perkebunan telah berdampak terhadap akses masyarakat pada wilayah yang mereka yakini sebagai bagian dari tanah adat serta sumber penghidupan tradisional.

Masalah berkembang pada klaim hak atas tanah, penguasaan dan pengelolaan lahan, serta hubungan kemitraan antara masyarakat dan perusahaan.

Persoalan ini, berlarut dan berkepanjangan hingga bertahun tahun. Dalam upaya memperjuangkan kepentingannya, pihak penggugat sebelumnya juga telah menempuh langkah nonlitigasi.

Tercatat dalam uraian gugatan, bahwa pihak penggugat telah menyampaikan dua kali surat somasi kepada perusahaan, masing, masing pada tanggal 13 Desember 2024 dan 27 Desember 2024.

Namun, perbedaan pandangan antara para pihak, belum berhasil diselesaikan pada tahapan tersebut.

Persoalan kemudian berlanjut ke ranah hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Samadik, terhadap PT Bulungan Hijau Perkasa dan PT Karangjuang Hijau Lestari.

Dalam gugatannya, pihak penggugat mengajukan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar, sehingga keseluruhan nilai tuntutan ganti kerugian mencapai Rp15 miliar.

Sebagai catatan, angka tersebut, merupakan nilai tuntutan yang diajukan dalam gugatan, bukan jumlah kerugian yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam proses pemeriksaan perkara perdata, para pihak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi.

Akan tetapi, mediasi pada tahap awal belum berhasil mencapai kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pandangan, terutama mengenai tuntutan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan masing masing pihak.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara kemudian berlanjut pada tahapan pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan perkara, pihak penggugat dan pihak perusahaan tetap membuka ruang dialog. Bahkan, telah dilakukan beberapa kali pertemuan dan perundingan secara langsung di luar persidangan.

Setelah melalui rangkaian komunikasi dan musyawarah, akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian antara Samadik selaku pihak penggugat, dengan PT Bulungan Hijau Perkasa dan PT Karangjuang Hijau Lestari.

Salah satu substansi penting dari kesepakatan itu adalah komitmen perusahaan untuk melanjutkan kembali kemitraan dengan masyarakat yang sebelumnya telah dijanjikan, tetapi belum sempat terealisasi.

Selanjutnya, para pihak dijadwalkan menyampaikan secara resmi kesepakatan perdamaian tersebut dalam persidangan lanjutan yang direncanakan berlangsung pada awal November 2026.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan