NUNUKAN, infoSTI – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menetapkan H sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Tahun Anggaran 2016-2017, Selasa (20/10/2026) malam.
Kajari Nunukan, Burhanuddin mengatakan, H merupakan eks pejabat Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan periode tahun 2015 sampai dengan 2017 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 821.2/SK-02/BKDD-III/II/2015 tanggal 09 Februari 2015.
‘’Setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan ekspose dan menyimpulkan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan H sebagai tersangka, maka pada Selasa 20 Oktober 2026, saudara H kita tetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016-2017,’’ ujarnya kepada wartawan.
Pada periode tersebut, H selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menentukan besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Nunukan sebesar Rp 9,5 juta per unit, dimana nominal tersebut, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rumah dinas Anggota DPRD yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan tak digunakan meski telah dihibahkan sejak 2014.
Selain itu, penentuan nominal tunjangan tidak menggunakan standar rumah dinas Anggota DPRD yang ditentukan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah pada halaman 45 poin III huruf b tentang Rumah Instansi/Rumah Dinas angka 1 sebagai objek penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) WYP.
Akibat perbuatan tersebut, Tersangka H memperkaya orang lain, yakni Anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode tahun anggaran 2016-2017 dan menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
‘’Dari hasil penyidikan, jaksa telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keungan daerah, setidak-tidaknya sebesar Rp 3.483.318.396, sebagaimana hasil Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara,’’ jelas Burhanuddin.
‘’Nominal kerugian, telah tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016-2017 Nomor. PE.03.03/SR/S-1015/PW34/5/2026 tanggal 05 Oktober 2026,’’ lanjutnya.
Atas perbuatannya, Tersangka H, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan langsung melakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas II B Nunukan, terhitung sejak penetapan tersangka pada Selasa 20 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 11 November 2026.
Keputusan langsung ditahan, setelah Tim Penyidik Kejari Nunukan memanggil dokter untuk memastikan kesehatan H.
Pasca penetapan tersangka, terlihat sebuah mobil ambulan dan seorang dokter didatangkan ke Kantor Kejari Nunukan, sebelum H dibawa keluar menuju mobil tahanan Kejari Nunukan.
‘’Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,’’ kata Burhanuddin.
Lebih jauh, Burhanuddin menegaskan, kasus ini masih bergulir, dan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
Ia juga meminta para anggota DPRD yang menjabat di Tahun 2015 – 2017, segera melakukan pengembalian uang tunjangan yang mereka terima.
‘’Bagi para Anggota DPRD Nunukan yang menjabat di 2015 sampai 2017, agar mengembalikan uang tunjangan perumahan yang mereka terima,’’ tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara telah menggeledah Kantor DPRD Nunukan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan di periode 2016 – 2017.
Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian mengatakan, pihaknya telah memanggil 20 saksi, diantaranya adalah saksi ahli, serta tiga mantan Anggota DPRD Nunukan untuk dimintai keterangan.
“Penyelidikan dugaan perkara korupsi tunjangan perumahan dewan kita mulai. Kita sudah menggeledah ruang arsip Kantor DPRD Nunukan, sekaligus memanggil tiga eks Anggota DPRD Nunukan untuk dimintai keterangan,” ujarnya, ditemui Selasa (6/1/2026).
Arga merincikan, dari ruang arsip Kantor DPRD Nunukan, pihaknya menyita sejumlah dokumen termasuk kuitansi dan bukti pembayaran tunjangan perumahan DPRD.
Ia menegaskan, pengusutan akan difokuskan pada pembayaran tunjangan uang perumahan DPRD Nunukan di tahun 2016 – 2017, karena pengajuan dan penentuan harga tunjangan rumah anggota DPRD Nunukan, diproses dan ditetapkan di tahun tersebut.











