Menu ✖

Mode Gelap
Ungkap Pencurian Dua Unit Sepeda Motor di Nunukan, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah Tak Mau Dipulangkan Ke Kampung Halaman, Eks TKI di Nunukan Mengamuk dan Menebas Tangan Temannya Hingga Putus Guru Sekolah Beri Kabar Putrinya Hamil Tujuh Bulan, Ortu Siswi di Nunukan Penjarakan Sang Pacar Kejari Nunukan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Langsung Ditahan Setelah Diperiksa Dokter Cinta Tak Direstui, Picu Tawuran Antar Keluarga di Nunukan Sebanyak 15 Legislator PKS se-Kaltara Ikuti Bimteknas, Pertajam Kepekaan Demi Pelayanan Optimal Kepada Rakyat 

Hukrim

Ungkap Pencurian Dua Unit Sepeda Motor di Nunukan, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah

badge-check


					Ungkap pencurian sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Nunukan, amankan pelaku dan penadah. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Ungkap pencurian sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Nunukan, amankan pelaku dan penadah. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap pencurian dua unit kendaraan bermotor, yang dilaporkan hilang Jumat malam, tanggal 25 September 2026 dan 2 Oktober 2026.

Pada kasus pertama, motor yang hilang adalah Yamaha Mio M3, warna merah, dengan Nomor Polisi KU 3499 NP milik Apriyadi (18), seorang pelajar yang mengekos di Jalan Pembangunan RT 010, Nunukan Barat.

Motor yang terparkir di depan rumah kos, raib dicuri, sekitar pukul 02.30 wita. Apriyadi baru menyadari motornya hilang saat hendak berangkat sekolah. Iapun mengadu ke orang tuanya di Seimanggaris, serta melaporkan kehilangan ke polisi.

Dan kasus kedua, Yamaha Mio M3 125 warna perak hijau, milik Jeni Fatimah (38) warga Jalan Mohammad Hatta RT 017, Nunukan Timur.

Kasus kedua, juga terjadi pada waktu serupa, Jumat (2/10/2026) dini hari, sekitar pukul 02.30 wita. Saat itu, motor yang digunakan Jeni mengunjungi anaknya di Jalan Kampung Jawa, RT 006, Nunukan Tengah, juga raib.

Pemilik baru sadar motornya hilang pada keesokan paginya, ketika hendak dipakai mengantar cucunya ke sekolah.

‘’Kasus pertama, kerugian korban sekitar Rp 22,6 juta, kasus kedua sekitar Rp 18 juta,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, Rabu (21/10/2026).

Merespon laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan lapangan.

Pada rangkaian penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan motor milik Jeni, terparkir di depan rumah warga Jalan Lumba Lumba, RT 019, Nunukan Timur.

Polisi kemudian mengidentifikasi motor, mencocokkan nomor rangka mesin dan memastikan motor tersebut memang motor yang selama ini dicari.

‘’Kita mintai keterangan anak pemilik rumah, MSW. Ia mengaku membeli motor tersebut dari AH seharga Rp 2 juta,’’ kata Barasa.

MSW bahkan merayu ibunya untuk membelikan motor yang ditawarkan murah oleh AH tersebut. Kendati sang ibu sempat meminta anaknya memastikan asal usul motor, MSW terus meyakinkan ibundanya bahwa motor tersebut bukan hasil curian.

‘’Diberilah MSW uang Rp 2 juta untuk membeli motor itu. Padahal MSW tahu betul motor yang dibelinya adalah motor curian,’’ jelas Barasa.

Keyakinan tersebut, lantaran AH sebelumnya pernah menghubunginya untuk membantunya agar membantunya stut motor Yamaha Mio M3 merah, menuju tempat pencucian motor di Jalan Antasari.

Belakangan, motor tersebut diketahui milik Apriyadi, yang dilaporkan hilang di depan kostan di Jalan Pembangunan, Jumat (25/9/2026).

‘’Beruntungnya, saat kita bawa motor dan penadah ke Polsek, kita melihat ada motor yang juga mirip motor hilang milik Apriyadi, terparkir di semak semak pinggir jalan. MSW mengatakan motor tersebut milik AH,’’ kata Barasa lagi.

Motor tanpa kunci tersebut, telah diakali oleh AH dan dirubah sedemikian rupa, agar terlihat berbeda dari aslinya.

Bagian kap kiri dan kanan, sudah diganti menjadi warna putih hitam. Mika speedometer juga telah diganti, serta footstep motor sudah dicopot.

‘’Kita lakukan cek rangka mesin, dan ternyata sama dengan motor yang dilaporkan hilang di Jalan Pembangunan,’’ imbuhnya.

Polisi kemudian bergerak mengamankan AH (23), warga Jalan Cut Nyak Dien, RT 005, Nunukan Tengah.

Dari catatan polisi, AH merupakan seorang residivis. AH pernah melakukan tindak pidana penggelapan pada tahun 2023 dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan. AH keluar penjara pada 1 Desember 2023.

‘’AH mengakui mencuri dua motor tersebut. Dia merubah sistem kelistrikan motor agar dihidupkan tanpa kunci, dan merubah body motor agar tak dikenali,’’ kata Barasa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warha hitam kombinasi putih beserta STNK dan BPKB.

Dua kap sayap motor Mio M3 warna merah, dua kap depan samping warna hitam, tiga buah obeng, sebuah tang bergagang orange, kunci shock goyang warna silver nomor 10 dan 12.

1 unit motor Yamaha M3 warna hijau tosca kombinasi putih dan STNK.

Sebuah kaca spion sebelah kiri, dua plat motor Yamaha Mio M3 dengan Nomor Polisi KU 4184 ND.

1 unit Sepeda Motor Yamaha MX King dengan Nomor Polisi KU 1203 NR Warna Hijau Kombinasi Putih. 3 lembar robekan stiker Motor Yamaha Mio M3 warna hijau tosca, dan uang tunai Rp 900.000.

‘’AH, disangkakan Pasal 477 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,’’ kata Barasa.

‘’Sedangkan MSW, disangkakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penadahan,’’ tutupnya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim