Menu ✖

Mode Gelap
Tak Mau Dipulangkan Ke Kampung Halaman, Eks TKI di Nunukan Mengamuk dan Menebas Tangan Temannya Hingga Putus Guru Sekolah Beri Kabar Putrinya Hamil Tujuh Bulan, Ortu Siswi di Nunukan Penjarakan Sang Pacar Kejari Nunukan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Langsung Ditahan Setelah Diperiksa Dokter Cinta Tak Direstui, Picu Tawuran Antar Keluarga di Nunukan Sebanyak 15 Legislator PKS se-Kaltara Ikuti Bimteknas, Pertajam Kepekaan Demi Pelayanan Optimal Kepada Rakyat  Angka Kemiskinan Kabupaten Nunukan Turun 0,04 Persen di Tahun 2026

Hukrim

Tak Mau Dipulangkan Ke Kampung Halaman, Eks TKI di Nunukan Mengamuk dan Menebas Tangan Temannya Hingga Putus

badge-check


					LYB (43), eks TKI deportasi Malaysia yang diamankan polisi lantaran menebas tangan temannya hingga putus. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

LYB (43), eks TKI deportasi Malaysia yang diamankan polisi lantaran menebas tangan temannya hingga putus. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Yosef Mali Bau (49), warga Jalan Sebakis Pangkalan, RT 005, Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, menjerit kesakitan saat telapak tangan kirinya putus tertebas parang.

Empat jarinya menggantung dan hanya menyisakan jempol, dengan darah yang berceceran.

Luka tersebut, ia dapat dari perkelahian dengan LYB (43), warga yang berdomisili di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Seimanggaris.

‘’Kasusnya terjadi di areal kebun sawit pedalaman Nunukan, di Desa Samaenre Semaja, Seimanggaris. Sempat ditangani Polsubsektor Sei Ular, dan akhirnya diperiksa di Mapolsek Nunukan Kota,’’ ujar Kapolsek Nunukan, Iptu.Disko Barasa, Rabu (21/10/2026).

Barasa mengatakan, LYB merupakan eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah sekitar empat kali dideportasi. Selama ini, LYB bekerja di salah satu usaha perkayuan di wilayah Malaysia.

Deportasi terakhir, terjadi Bulan Mei 2026. LYB kemudian ikut Julianus Bere, seorang pekebun kelapa sawit, warga Samaenre Semaja, Seimanggaris.

Kasus perkelahian, berawal saat Yosef Mali Bau bersama Julianus Bere dan dua orang pekerja kebun sawit lain, Wilfridus Mali Ikun, serta Henceanus, mendatangi pondok kebun yang ditinggali LYB di Jalan Utama RT 001, RW 002, Samaenre Semaja, Seimanggaris.

Kedatangan mereka, ingin membawa LYB menyeberang ke Nunukan, sekaligus memulangkannya ke NTT.

Julianus Bere selaku pemilik kebun kelapa sawit, tak puas dengan kinerja LYB yang hanya mau menumpang hidup dan makan, namun malas bekerja.

Kendati tak lagi diinginkan pemilik kebun, LYB terus saja menolak pergi dan tak mau pulang kampung.

‘’Saat itu, mereka tak menemukan LYB. Dicarilah di sekitar hutan, akhirnya ketemu. LYB saat itu membawa parang panjang menuju hutan bakau berniat mencari kayu bakar,’’ tutur Barasa.

Para pencari, menawarkan diri untuk membantu LYB mencari kayu bakar, namun langsung ditolak. Tapi penolakan tersebut tak membuat empat orang tersebut pergi.

Mereka tetap mengikuti LYB dari belakang, dan membuat LYB waspada. Terlebih menurut LYB, mereka sering mengganggunya, bahkan pernah membakar pondok kebunnya.

‘’Niat membawa LYB ke Nunukan terasa sulit apalagi di tangannya ada parang panjang. Mereka mengubah strategi dengan menawarinya rokok, dan mencoba merebut parang,’’ kata Barasa lagi.

Saat tangannya dicengkeram, LYB berontak dan langsung lari menuju hutan bakau. Keempat orang yang mencarinya, berpencar dan terus berusaha menangkap LYB.

Saat sampai di siring hutan bakau, Yosef Mali Bau yang paling depan mengejar, terlihat membawa pipa besi untuk memukul LYB agar parangnya terlepas.

‘’LYB langsung balik badan sembari mengayunkan parang panjang. Yosef Mali Bau menangkis dengan tangan kiri karena parang hampir mengenai leher. Tapi telapak tangannya tertebas nyaris putus,’’ lanjutnya.

Ketiga temannya segera mendekat dan melarikannya ke Pustu Sekaduyan Taka, namun karena lukanya sangat parah, iapun dirujuk ke RSUD Nunukan untuk menjalani pengobatan.

Kasus inipun akhirnya dilaporkan ke polisi. Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian menjalin koordinasi dengan Satgas Pamtas RI – Malaysia, untuk upaya penangkapan LYB.

Namun saat dicari di kedalaman hutan, LYB ternyata sedang memasak nasi di pondok kebun miliknya.

Ia bahkan memanggil petugas untuk mendekat, dan menunjukkan parang panjang yang sebelumnya ia gunakan menebas tangan Yosef Mali Bau.

Ia mengaku sama sekali tak menyesal dengan apa yang ia lakukan. Menurutnya, itu merupakan pelampiasan amarah karena sebelum kejadian, korban sempat merusak dan membongkar pondok kebun yang ia tinggali. Ia juga sakit hati karena sering dicaci maki korban.

‘’Pengakuan LYB, ia menebaskan parang karena melihat korban hendak memukulnya dengan pipa besi dari belakang,’’ jelas Barasa.

Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sebilah parang panjang, kaos warna hitam dan celana pendek warna biru.

Atas perbuatannya, LYB disangkakan Pasal 468 ayat (1) Subsider pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim