NUNUKAN, infoSTI – Seorang gadis berusia 16 tahun yang masih duduk di kelas X, di Nunukan, Kalimantan Utara, mengandung 7 bulan dan tetap bersekolah.
Perawakannya yang mungil membuat kehamilannya tersamarkan, sampai akhirnya, kabar kehamilannya membuat sekolah heboh dan guru sekolah datang ke rumah si gadis untuk melaporkan kehamilannya kepada orang tuanya.
‘’Orang tuanya terkejut dan tidak terima. Iapun melaporkan pacar anaknya ke polisi,’’ ujar Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, Rabu (21/10/2026).
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini berawal dari hubungan pacaran antara si gadis dan laki laki bernama AL (18), yang merupakan pemuda pekerja rumput laut, warga Pulau Sebatik.
Hubungan asmara keduanya sudah berjalan sejak 2024. Sekitar setahun berjalan, hubungan keduanya semakin dalam, sampai kemudian pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 14.00 wita, ketika si gadis selesai mengikuti gerak jalan di alun alun Nunukan, AL mengajaknya ke rumah teman.
Disana, AL merayu si gadis dan berjanji siap menikahinya, sampai terjadilah hubungan yang hanya pantas dilakukan suami istri.
Setelah kejadian pertama, perbuatan amoral tersebut beberapa kali terjadi.
‘’Menurut pengakuan korban dan pelaku, keduanya melakukan perbuatan dewasa itu sebanyak lima kali, di waktu dan tempat berbeda. Terakhir pada April 2026,’’ tutur Barasa.
Semenjak kejadian terakhir, si gadis tak lagi mengalami menstruasi. Iapun panik dan membeli tespek.
Setelah alat uji kehamilan menunjukkan positif, ia segera menghubungi AL dan mendapat jawaban kalau pacarnya siap bertanggung jawab dan akan membawa kedua orang tuanya ke rumah sang pacar.
‘’Tapi pada Bulan Oktober 2026, guru sekolah memberitahukan kehamilan tersebut ke orang tua murid. Usia kandungan, sudah sekitar tujuh bulanan,’’ kata Barasa.
‘’Mendengar kabar itu, orang tuanya tak terima, dan melaporkan pacar anaknya ke polisi. Ortu si gadis mau kasusnya diselesaikan melalui proses hukum,’’ imbuhnya.
Orang tua si gadis tak peduli dengan keinginan pacar putrinya yang mengaku siap bertanggung jawab dan menikahinya.
Terlebih, dalam rentang waktu dua tahun belakangan, orang tua si gadis juga sudah beberapa kali mengingatkan kalau putrinya masih sekolah dan meminta AL agar menjauhi putrinya.
‘’Ortu si gadis memanggil pacar putrinya untuk datang ke rumah. Setelah datang, dipanggillah polisi untuk menangkapnya,’’ kata Barasa.
Atas perbuatannya, AL disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 126 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana,
Atau Pasal Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 126 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa, selembar celana panjang warna hitam dan baju warna merah. Selembar celana dalam abu abu kehijauan, dan bra warna hitam.











