NUNUKAN, infoSTI – Pemda Nunukan melalui Pj Sekda Raden Iwan Kurniawan menjawab permintaan penjelasan turunnya pendapatan daerah kepada Fraksi Gerindera secara perinci, pada Rapat Paripurna Jawaban Pemkab Nunukan atas Pandangan Fraksi Fraksi DPRD, Jumat (19/9/2026).
Iwan menguraikan, koreksi target dalam perubahan APBD bukan semata-mata menunjukkan penurunan kinerja pendapatan, tetapi merupakan bentuk penyesuaian perencanaan berdasarkan perkembangan kondisi aktual dan proyeksi akhir tahun.
Terhadap catatan bahwa struktur pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pendapatan transfer yang mencapai sekitar 92,71 persen, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) hanya sekitar 6,62 persen, Pemda Nunukan dapat menjelaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya ketergantungan fiskal daerah terhadap sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
‘’Pemda Nunukan menyadari bahwa kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam rangka memperkuat kemandirian fiskal daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kapasitas pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pendataan dan pemutakhiran basis data objek dan subjek pajak serta retribusi daerah, peningkatan kualitas pelayanan dan digitalisasi pemungutan, penguatan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, serta pengembangan dan pemanfaatan potensi daerah yang belum tergali secara optimal,’’ jawab Iwan.
Pemda Nunukan juga terus mendorong peningkatan kinerja BUMD dan optimalisasi pengelolaan aset daerah agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik terhadap PAD, disertai dengan peningkatan tata kelola, profesionalisme, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaannya.
Terkait kenaikan belanja operasi ditengah penurunan pendapatan dan pemangkasan belanja modal, dikarenakan adanya penambahan anggaran terhadap belanja tunjangan penghasilan guru (TPG) yang bersumber dana non fisik tahun 2026 serta carry over tunjangan penghasilan guru (TPG) DAK non fisik tahun 2025.
‘’Terkait pemangkasan belanja modal sebesar Rp. 93,86 miliar, Pemda Nunukan tetap berkomitmen tidak akan mempengaruhi pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dan tetap menjadi prioritas,’’ kata Iwan.
Terkait pengurangan belanja transfer sebesar Rp. 44,46 miliar, dalam hal ini Pemda berdasarkan ketentuan PMK Nomor 7 tahun 2026 dimana pemerintah menetapkan porsi sebesar 58,03% dari total pagu dana desa yang diwajibkan untuk mendukung program koperasi merah putih (KDMP).
Untuk penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 212,40 miliar, hal ini berdasarkan hasil audit BPK RI dan bersumber dari penghematan belanja, sisa penggunaan belanja tidak terduga, sisa belanja bantuan keuangan, sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja, sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, sisa dana BOSP- BOS, sisa dana DAU SG sisa dana dak non fisik dan sisa dana BOK puskesmas.
‘’Pemkab Nunukan mengapresiasi saran masukan dari Fraksi Gerindera terhadap belanja tidak terduga sebesar Rp7 miliar tidak mengalami perubahan dikarenakan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya serta mempertimbangkan realisasi belanja tidak terduga pada semester 1 dari bulan Januari s/d 30 Juni 2026 sebesar Rp. 1.097.405.675,00 atau sebesar 15,67%,’’ tutup Iwan.








