Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Pemda Nunukan dan BTNKM, Perkuat Sinergi Kelestarian Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan Hasil Reses DPRD Selalu Menjadi Prioritas Dalam Akselerasi Pembangunan Fisik dan SDM Sekda Nunukan Beri Penjelasan Rinci Turunnya Pendapatan Daerah Kepada Fraksi Gerindera Mekanisme Mutasi Pejabat Diprotes Fraksi Demokrat, Begini Penjelasan Pemkab Nunukan Penjelasan Pemkab Nunukan Terhadap Sorotan Tajam Alokasi Beasiswa Untuk Mahasiswa Oleh Fraksi Demokrat Kekurangan Nakes Tak Boleh Jadi Masalah Abadi Pemkab Nunukan, Sekda Jelaskan Kebijakan Afirmatif

Advertorial

Mekanisme Mutasi Pejabat Diprotes Fraksi Demokrat, Begini Penjelasan Pemkab Nunukan

badge-check


					Pj Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan saat membacakan jawaban Pemda Nunukan atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terkait Rperda APBDP 2026. Jumat (18/9/2026). Dok.Taufik. Perbesar

Pj Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan saat membacakan jawaban Pemda Nunukan atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terkait Rperda APBDP 2026. Jumat (18/9/2026). Dok.Taufik.

NUNUKAN, infoSTI – Pj Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan menegaskan, pembinaan mental, karakter, etika pelayanan, dan profesionalisme ASN harus dilakukan secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi birokrasi.

Dalam lingkungan organisasi pemerintah, pembagian tugas memang diperlukan agar setiap ASN memiliki tanggung jawab yang jelas.  Namun demikian, pembagian tugas tidak boleh menumbuhkan sikap sektoral yang berlebihan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus mendorong pembinaan budaya kerja yang berorientasi pelayanan, kolaborasi, disiplin, profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap sesama.

‘’Terkait promosi dan mutasi jabatan, pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kebijakan manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip profesionalitas, kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi,’’ ujarnya, Jumat (18/9/2026).

Terkait adanya pandangan bahwa proses formal penilaian dalam promosi dan mutasi hanya menjadi prosedur administratif, serta adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar mekanisme resmi, pemerintah daerah memandang bahwa hal tersebut merupakan isu serius yang harus disikapi secara objektif dan pemeriksaan secara komprehensip.

Pemkab Nunukan memahami bahwa persepsi ketidakadilan dalam manajemen ASN dapat menimbulkan demotivasi, menurunkan kepercayaan, dan mengganggu soliditas birokrasi.

Karena itu, bukan hanya legalitas formal yang harus dijaga, tetapi juga objektivitas, kepatutan, transparansi, dan rasa keadilan dalam setiap kebijakan kepegawaian.

Pada prinsipnya, ASN harus bekerja secara profesional dan loyal kepada negara, pemerintahan yang sah, serta tugas dan tanggung jawab jabatannya.

‘’Pemerintah Daerah memiliki komitmen untuk membangun birokrasi yang profesional, inklusif, berintegritas, dan bebas dari diskriminasi. Kabupaten Nunukan membutuhkan seluruh sumber daya terbaik yang dimilikinya,’’ tegas Iwan.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial