Menu ✖

Mode Gelap
Sering Diusir Aparat Malaysia ‘Kami Hanya Mampu Terus Bertahan  Sambil Menunggu Pembayaran Ganti Untung dari Pemerintah RI’ Kunker ke Nunukan, Kanwil Ditjenpas Kaltimtara Yan Rusmanto Lakukan Penguatan Lapas Paras Festival di HUT Nunukan 27 Tahun, BPS Mencatat Kenaikan Omset Ekonomi Mencapai Rp 1,054 Miliar Sebanyak 12 SPPG 3T di Wilayah Tengah Indonesia Diresmikan, Harga Menu Sesuai HET dari Tim TPID Pemprov Kaltara Usulkan Sekolah Diberi Kesempatan Sebagai Penyedia Bahan Baku MBG Sebanyak 12 SPPG Wilayah Tengah Diresmikan, Dipusatkan di Pulau Sebatik

Advertorial

Mekanisme Mutasi Pejabat Diprotes Fraksi Demokrat, Begini Penjelasan Pemkab Nunukan

badge-check


					Pj Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan saat membacakan jawaban Pemda Nunukan atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terkait Rperda APBDP 2026. Jumat (18/9/2026). Dok.Taufik. Perbesar

Pj Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan saat membacakan jawaban Pemda Nunukan atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terkait Rperda APBDP 2026. Jumat (18/9/2026). Dok.Taufik.

NUNUKAN, infoSTI – Pj Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan menegaskan, pembinaan mental, karakter, etika pelayanan, dan profesionalisme ASN harus dilakukan secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi birokrasi.

Dalam lingkungan organisasi pemerintah, pembagian tugas memang diperlukan agar setiap ASN memiliki tanggung jawab yang jelas.  Namun demikian, pembagian tugas tidak boleh menumbuhkan sikap sektoral yang berlebihan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus mendorong pembinaan budaya kerja yang berorientasi pelayanan, kolaborasi, disiplin, profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap sesama.

‘’Terkait promosi dan mutasi jabatan, pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kebijakan manajemen ASN harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip profesionalitas, kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi,’’ ujarnya, Jumat (18/9/2026).

Terkait adanya pandangan bahwa proses formal penilaian dalam promosi dan mutasi hanya menjadi prosedur administratif, serta adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar mekanisme resmi, pemerintah daerah memandang bahwa hal tersebut merupakan isu serius yang harus disikapi secara objektif dan pemeriksaan secara komprehensip.

Pemkab Nunukan memahami bahwa persepsi ketidakadilan dalam manajemen ASN dapat menimbulkan demotivasi, menurunkan kepercayaan, dan mengganggu soliditas birokrasi.

Karena itu, bukan hanya legalitas formal yang harus dijaga, tetapi juga objektivitas, kepatutan, transparansi, dan rasa keadilan dalam setiap kebijakan kepegawaian.

Pada prinsipnya, ASN harus bekerja secara profesional dan loyal kepada negara, pemerintahan yang sah, serta tugas dan tanggung jawab jabatannya.

‘’Pemerintah Daerah memiliki komitmen untuk membangun birokrasi yang profesional, inklusif, berintegritas, dan bebas dari diskriminasi. Kabupaten Nunukan membutuhkan seluruh sumber daya terbaik yang dimilikinya,’’ tegas Iwan.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial