Menu

Mode Gelap
Kolaborasi Pemda Nunukan dan BTNKM, Perkuat Sinergi Kelestarian Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan Hasil Reses DPRD Selalu Menjadi Prioritas Dalam Akselerasi Pembangunan Fisik dan SDM Sekda Nunukan Beri Penjelasan Rinci Turunnya Pendapatan Daerah Kepada Fraksi Gerindera Mekanisme Mutasi Pejabat Diprotes Fraksi Demokrat, Begini Penjelasan Pemkab Nunukan Penjelasan Pemkab Nunukan Terhadap Sorotan Tajam Alokasi Beasiswa Untuk Mahasiswa Oleh Fraksi Demokrat Kekurangan Nakes Tak Boleh Jadi Masalah Abadi Pemkab Nunukan, Sekda Jelaskan Kebijakan Afirmatif

Advertorial

Penjelasan Pemkab Nunukan Terhadap Sorotan Tajam Alokasi Beasiswa Untuk Mahasiswa Oleh Fraksi Demokrat

badge-check


					Pj Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan saat membacakan jawaban Pemda Nunukan atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terkait Rperda APBDP 2026. Jumat (18/9/2026). Dok.Taufik. Perbesar

Pj Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan saat membacakan jawaban Pemda Nunukan atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terkait Rperda APBDP 2026. Jumat (18/9/2026). Dok.Taufik.

NUNUKAN, infoSTI – Dugaan adanya skandal alokasi beasiswa mahasiswa di Kabupaten Nunukan menjadi salah satu sorotan yang dibacakan dalam Rapat Paripurna Pandangan Fraksi Fraksi DPRD Nunukan atas Raperda APBDP 2026, Jumat (18/9/2026).

Menjawab kritik tersebut, Pj Sekda Nunukan, Raden Iwan Kurniawan menegaskan bahwa program beasiswa pada prinsipnya harus memberikan kesempatan yang adil, terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan wilayah tempat tinggal maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

Beasiswa bukan semata-mata bentuk bantuan, tetapi merupakan investasi pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia.

Oleh karena itu, kebijakan beasiswa harus dirancang untuk memperluas kesempatan pendidikan, membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, mendorong prestasi, serta memastikan putra-putri kabupaten nunukan dari berbagai wilayah memiliki peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan.

‘’Pemerintah Daerah memahami adanya aspirasi dan keberatan yang disampaikan oleh mahasiswa terkait pelaksanaan program beasiswa. Aspirasi tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Daerah untuk melihat kembali apakah mekanisme, persyaratan, proses seleksi, penyampaian informasi, serta penetapan penerima telah dilaksanakan secara optimal, transparan, dan dapat dipahami oleh masyarakat,’’ ujar Iwan.

Pemerintah Daerah berpandangan bahwa setiap keberatan masyarakat harus ditanggapi secara objektif.

Aspirasi dan kritik tidak serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh kebijakan yang berjalan keliru, tetapi harus menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan perbaikan apabila ditemukan kelemahan dalam pelaksanaannya.

‘’Prinsipnya adalah memberikan kepastian bahwa program dilaksanakan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan,’’ kata Iwan lagi.

Terkait usulan perubahan mendasar terhadap kebijakan beasiswa, Pemerintah Daerah terbuka untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi dan mekanisme yang selama ini menjadi dasar pelaksanaannya.

Evaluasi tersebut perlu diarahkan agar sistem beasiswa semakin sederhana, transparan, akuntabel, memiliki kepastian waktu, serta mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses.

Pun demikian dengan usulan mengenai penerapan sistem kuota berdasarkan wilayah. Itu juga dapat menjadi salah satu alternatif yang dikaji.

Pemerintah Daerah juga sependapat bahwa tidak boleh terdapat praktik yang memberikan kemudahan atau keistimewaan kepada calon penerima karena kedekatan dengan pejabat, pihak tertentu, atau mekanisme di luar prosedur yang telah ditetapkan.

Seluruh proses harus melalui sistem dan kriteria yang sama, dapat diperiksa, serta memiliki jejak administrasi yang jelas.

Untuk memperkuat kepercayaan masyarakat, pemerintah daerah akan terus mendorong agar informasi mengenai program beasiswa diumumkan secara terbuka, mulai dari persyaratan, jadwal, kuota, mekanisme seleksi, kriteria penilaian, hingga penetapan penerima.

‘’Mekanisme pengaduan dan sanggahan juga perlu disediakan sehingga masyarakat dapat menyampaikan keberatan melalui saluran resmi dan memperoleh penjelasan yang memadai,’’ lanjutnya.

Terkait usulan agar pengelolaan beasiswa dialihkan kepada perangkat daerah yang membidangi pendidikan, pemerintah daerah memandang bahwa usulan tersebut perlu dikaji dari aspek kewenangan, nomenklatur program, mekanisme penganggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemda Nunukan juga memandang perlu adanya basis data penerima beasiswa yang terintegrasi dan dapat diperbarui secara berkala.

Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih penerima, meningkatkan akurasi sasaran, memantau keberlanjutan pendidikan penerima, serta mengevaluasi dampak program terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Nunukan.

‘’Pada prinsipnya, pemerintah daerah memiliki komitmen bahwa seluruh putra-putri Kabupaten Nunukan harus memperoleh kesempatan yang adil dalam mengakses program beasiswa. Perbedaan tempat tinggal, kondisi geografis, maupun latar belakang ekonomi tidak boleh menjadi hambatan yang menyebabkan sebagian masyarakat memiliki peluang yang jauh lebih kecil dibandingkan yang lain,’’ tegas Iwan.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial