NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Andi Yakub, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, di SMPN 02 Sebatik Barat, Selasa (4/8/2026).
Sosper diikuti sekitar 200an pelajar SMP, didampingi para pendidik dan tenaga kependidikan.
‘’Salah satu poin penting dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021, ada di Pasal 1, yang mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk menyusun dan menetapkan kebijakan anti narkoba, serta mengintegrasikan kebijakan tersebut ke dalam tata tertib sekolah,’’ ujar Andi Yakub dalam pemaparannya.
Klausul tersebut, kata dia, menjadi sebuah warning bagi pihak sekolah untuk segera membentuk satgas anti narkoba. Terlebih, Pulau Sebatik menjadi salah satu wilayah dengan kasus penangkapan narkoba tak sedikit.
Selain sebagai pintu perlintasan di perbatasan RI – Malaysia, peredaran narkoba di Pulau Sebatik juga cukup masif, dimana pemberitaan tersebut bisa dibaca di platform media lokal maupun nasional.
‘’Saya meminta masing-masing sekolah segera menerapkan amanat Perda agar lingkungan sekolah jadi wahana informasi pencegahan,’’ kata dia.
Yakub menambahkan, substansi dari Sosper yang ia lakukan, adalah menekankan pada aspek pencegahan dan penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya bagi pelajar.
Yakub juga sekaligus meminta Dinas Pendidikan Nunukan dapat menindaklanjuti amanat Perda dengan menyusun program implementasi yang lebih luas di seluruh sekolah.
Menurutnya, keberhasilan Perda tidak diukur dari banyaknya sosialisasi yang dilakukan, tetapi dari lahirnya sekolah-sekolah yang memiliki sistem pencegahan narkoba yang berjalan secara nyata.
Politisi PKS ini menegaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2021 bukan sekadar kumpulan pasal-pasal hukum melainkan komitmen bersama antara pemerintah, DPRD, sekolah, orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bebas dari narkoba, serta memiliki harapan untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Perang melawan narkoba, tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah hingga lebih luas ke lapisan masyarakat.
Yakub lagi lagi menegaskan bahwa lembaga pendidikan merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter generasi anak bangsa. Karena itu, Perda pencegahan dan penanggulangan narkoba harus benar-benar diimplementasikan.
“Menyelamatkan satu anak, menyelamatkan masa depan. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” kata Yakub.











