Menu

Mode Gelap
Rencana Pemindahan PKL di Alun Alun Nunukan Ricuh, Para Pedagang Minta Diselesaikan di DPRD Mutasi Berujung Gugatan PTUN, Pemkab Nunukan Bantah Lakukan Demosi Peringati 62 Tahun HBP, Lapas Nunukan Salurkan Bantuan Gerobak Usaha Bagi Keluarga WBP Sekaligus Beasiswa Untuk Anak Sipir Ini Jalur Off Road yang Setiap Hari Harus Dilewati Supir di Krayan, Kondisi Perbatasan Negara yang Seakan Terabaikan Berniat Ikut Lari Santai di Pulau Sebatik, 12 WN Malaysia Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan Atlet Menembak Nunukan Borong Medali di Kejuaraan Menembak Bupati Berau Cup 2026.

Advertorial

Rencana Pemindahan PKL di Alun Alun Nunukan Ricuh, Para Pedagang Minta Diselesaikan di DPRD

badge-check


					Sejumlah gerobak PKL di alun alun Nunukan. Pemkab Nunukan berencana merenovasi alun alun, sehingga butuh merelokasi para PKL. Dok.Icang. Perbesar

Sejumlah gerobak PKL di alun alun Nunukan. Pemkab Nunukan berencana merenovasi alun alun, sehingga butuh merelokasi para PKL. Dok.Icang.

NUNUKAN, infoSTI – Rencana renovasi alun alun Nunukan, Kalimantan Utara, terhambat keberadaan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan mencatat, terdapat 217 pedagang kopi dan kuliner, serta sekitar 70 pedagang sayur mayur.

Untuk diketahui, di alun alun Nunukan, terdapat 2 kategori pedagang. Pertama, pedagang sayur mayur dan ikan yang merupakan gabungan kelompok tani di bawah naungan HKTI.

Kedua, pedagang kuliner dan kopi, yang mayoritas tak mengantongi izin/ilegal.

Kepala DKUKMPP Nunukan, Mukhtar mengatakan, Pemkab Nunukan berencana merenovasi alun alun Nunukan, sehingga perlu adanya pemindahan bagi ratusan UMKM dimaksud.

“Opsi pemindahan ada dua, di Tanah Merah Liem Hie Djung dan di Paras Perbatasan, Jalan Lingkar. Kita lebih sarankan Tanah Merah karena disitu memang dari awal dibangun sebagai Pusat Jajanan Selera Rakyat (Pujasera),” ujar Mukhtar.

Nantinya, DKUKMPP akan mengambil jalan aspal tepat di depan UKM Center untuk lapak lapak pedagang, dan dibuat saling berhadapan.

Sementara jalan aspal di seberangnya, khusus digunakan lalu lalang kendaraan.

“Kita sambil mendata terus para pedagang UMKM, kita buatkan izinnya, supaya ada legalitas ketika nanti kita salurkan kredit tanpa bunga,” imbuhnya.

Kepala Satpol PP Nunukan, Meesak Adianto menegaskan, kawasan alun alun Nunukan, pada dasarnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik.

Sebagai RTH, alun-alun berfungsi sebagai area hijau yang dipenuhi tanaman, tempat rekreasi, olahraga, interaksi sosial, serta memiliki fungsi ekologis, ekonomi, dan estetika kota.

“Secara legalitas memang tidak diperbolehkan ada pedagang kaki lima mangkal di alun alun. Kita kembalikan fungsinya sebagai RTH,” kata Mesaak.

Mesak menegaskan, banyaknya PKL di alun alun Nunukan, menciptakan alun alun yang kumuh. Taman di dalam alun alun diinjak injak, fasilitas di dalamnya banyak yang rusak.

Bahkan Mapolsek Nunukan Kota, Koramil dan Kantor Satlantas Nunukan, dimanfaatkan menjadi toilet umum.

Pedagang menolak dipindah

Para pedagang PKL yang hadir, langsung menolak permintaan relokasi dari Pemkab Nunukan.

Mereka menganggap selama ini Pemerintah tak pernah melakukan sosialisasi ataupun memberikan bantuan.

‘’Kami berusaha sendiri tanpa bantuan Pemda. Begitu usaha kami lancar, kenapa disuruh pindah. Bukannya seharusnya Pemda memberikan bantuan modal UMKM. Bukan membubarkan usaha orang yang sudah jalan,’’ protes perwakilan pedagang alun alun, Abdi.

Ia mengkritik cara pemerintah Nunukan yang terkesan saklek dan otoriter.

Menurutnya, selayaknya Pemkab Nunukan belajar dari pengalaman.

Pemindahan pedagang PKL sering dilakukan, namun ujungnya, para pedagang selalu kembali ke alun alun, karena alasan omset dan lokasi yang representatif.

‘’Saat kondisi negara sedang kesulitan karena gejolak global, Pemkab mengambil kebijakan pemindahan PKL. Ini sama saja memecahkan piring nasi kami. Ibarat kambing yang sudah menikmati rumput hijau, tiba tiba dipindahkan ke lahan lain yang rumputnya kering,’’ protesnya.

Meski PKL, lanjut Abdi, mereka juga ingin perlakukan manusiawi. Pemkab tak boleh semena mena langsung memindahkan dengan alasan renovasi alun alun yang dianggap memutus jalur rejeki mereka.

Senada dengan Abdi, Sekretaris HKTI Nunukan, Abdul Kadir memprotes mekanisme pemindahan PKL yang dianggap semena mena.

Meski tak membawahi PKL, Kadir menegaskan bahwa alun alun Nunukan setiap Minggu pagi, menjadi pasar tani yang mewadahi para kelompok tani memasarkan hasil kebun mereka di tengah kota.

‘’Kita akan bawa masalah ini ke DPRD. Kita mengadu ke mereka selaku corong dan wakil kami. Tidak bisa Pemda semena mena seperti ini,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial