NUNUKAN, infoSTI – Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya mengalami pemangkasan jam kerja di Bulan Ramadhan, mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Jam kerja, dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu, untuk menghormati dan memberikan fleksibilitas bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Serta memungkinkan ASN memiliki waktu lebih untuk beribadah dan berkumpul dengan keluarga saat berbuka.
Lalu bagaimana di Nunukan?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan SDM (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong mengatakan, sampai saat ini, ia belum menerima surat edaran (SE) terbaru yang mengatur jam kerja ASN di Bulan Suci Ramadhan.
‘’Biasanya, SE terkait jam kerja ASN, baru diterbitkan dua atau satu hari sebelum hari H puasa,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Jumat (13/2/2026).
Kendati demikian, lanjutnya, Kementerian PAN RB sudah menerbitkan SE Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di instansi Pemerintah pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan 1447 Hijriyah.
Surat Edaran ini, bertujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dan penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing, pada masa libur nasional dan cuti bersama pada dua hari raya yang berdekatan.
Sayangnya, kata Kahar, SE tersebut, juga tidak mengatur perinci terkait jam kerja ASN secara khusus di Bulan Ramadhan.
‘’Jika mengacu pada tahun tahun sebelumnya, maka jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat,’’ kata dia.
‘’ASN masuk jam 08.00 dan kembali jam 15.00, jadi lebih pendek dari jam kerja di luar bulan suci Ramadhan,’’ jelasnya.
Bagi yang bekerja secara shif shifan, terutama instansi yang bekerja di bidang pelayanan 24 jam, diatur oleh instansi penyelenggara pelayanan publik yang bersangkutan.
Intinya, kata Kahar lagi, pelayanan publik harus tetap terlaksana, karena sudah menjadi kewajiban setiap ASN yang bekerja di instansi pelayan publik.
‘’Jadi, soal kepastian pengaturan jam kerja di Bulan Ramadhan, masih kita tunggu surat edaran yang nantinya akan disusun Bagian Organisasi, dan menjadi pegangan bagi seluruh instansi di lingkungan Pemkab Nunukan,’’ tegas Kaharuddin.











