Menu

Mode Gelap
Imbas Viral Kepsek Vs Guru Agama di Pulau Sebatik, Jabatan Kepala Sekolah Dikembalikan ke Guru Fungsional Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2026, BKPSDM Nunukan Masih Menunggu Surat Edaran Hasil Panen Durian ‘Badui’ di Krayan Melimpah, Tak Bisa Dijual dan Hanya Untuk Pakan Babi Ketika Puluhan Truk Mengepung Gedung DPRD Nunukan, Buntut Larangan Aktifitas Bongkar Muat di Dermaga Tradisional Larangan Bongkar Muat di Dermaga Tradisional Oleh KSOP, Supir Supir Truk Tidur di Mobil Berhari Hari, Hanya Makan Mie Instan Perseteruan Kepala Sekolah Vs Guru Agama di Pulau Sebatik, Keluarga Tunjuk Kuasa Hukum Untuk Menuntut Kepsek

Kaltara

Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2026, BKPSDM Nunukan Masih Menunggu Surat Edaran

badge-check


					Ilustrasi : ASN Nunukan saat apel di HUT KORPRI. Dok.Prokopim Nunukan. Perbesar

Ilustrasi : ASN Nunukan saat apel di HUT KORPRI. Dok.Prokopim Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Aparatur Sipil Negara (ASN) biasanya mengalami pemangkasan jam kerja di Bulan Ramadhan, mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Jam kerja, dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu, untuk menghormati dan memberikan fleksibilitas bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.

Serta memungkinkan ASN memiliki waktu lebih untuk beribadah dan berkumpul dengan keluarga saat berbuka.

Lalu bagaimana di Nunukan?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan SDM (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong mengatakan, sampai saat ini, ia belum menerima surat edaran (SE) terbaru yang mengatur jam kerja ASN di Bulan Suci Ramadhan.

‘’Biasanya, SE terkait jam kerja ASN, baru diterbitkan dua atau satu hari sebelum hari H puasa,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Kendati demikian, lanjutnya, Kementerian PAN RB sudah menerbitkan SE Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di instansi Pemerintah pada masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan 1447 Hijriyah.

Surat Edaran ini, bertujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dan penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing, pada masa libur nasional dan cuti bersama pada dua hari raya yang berdekatan.

Sayangnya, kata Kahar, SE tersebut, juga tidak mengatur perinci terkait jam kerja ASN secara khusus di Bulan Ramadhan.

‘’Jika mengacu pada tahun tahun sebelumnya, maka jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat,’’ kata dia.

‘’ASN masuk jam 08.00 dan kembali jam 15.00, jadi lebih pendek dari jam kerja di luar bulan suci Ramadhan,’’ jelasnya.

Bagi yang bekerja secara shif shifan, terutama instansi yang bekerja di bidang pelayanan 24 jam, diatur oleh instansi penyelenggara pelayanan publik yang bersangkutan.

Intinya, kata Kahar lagi, pelayanan publik harus tetap terlaksana, karena sudah menjadi kewajiban setiap ASN yang bekerja di instansi pelayan publik.

‘’Jadi, soal kepastian pengaturan jam kerja di Bulan Ramadhan, masih kita tunggu surat edaran yang nantinya akan disusun Bagian Organisasi, dan menjadi pegangan bagi seluruh instansi di lingkungan Pemkab Nunukan,’’ tegas Kaharuddin.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara