NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan pemusnahan 755,67 gram barang bukti kasus narkotika, hasil pengungkapan perkara di medio akhir 2025 – Januari 2026, Jumat (30/1/2026).
Di hadapan sejumlah instansi penegak hukum dan aparat keamanan di perbatasan RI – Malaysia, yang terdiri dari TNI AL, Satgas Pamtas RI – Malaysia, Yonkav 13/SL, BNNK, Hakim dan Jaksa, serta awak media, sabu sabu tersebut diuji menggunakan narko test untuk memastikan keaslian barang bukti.
Setelah narkotest menunjukkan warna biru yang memastikan kandungan senyawa metamfetamin, narkoba kemudian dilarutkan dengan air mineral dan dibuang ke kloset.
‘’Peredaran narkoba ini masih massif di perbatasan RI – Malaysia. Polisi tentu tak bisa bergerak sendirian dalam mengatasi hal ini, sehingga kita perkuat sinergytas antar instansi. Kita tetap menyatakan perang terhadap narkoba,’’ ujar Kapolres Nunukan, AKBP. Bonifasius Rumbewas.
Boni merincikan, 755,67 gram sabu sabu, berasal dari 5 laporan polisi dengan 5 orang tersangka laki laki, yang semuanya adalah WNI.
1. Pengungkapan perkara pada Sabtu (17/1/2026). Sebanyak 2 bungkus sabu sabu seberat 99 gram diamankan dari tersangka RWS, di Jembatan Perahu Nelayan, RT 003, Desa Sei Pancang, Pulau Sebatik.
2. Pada Selasa (23/12/2025) di Pelabuhan Fery, Sei Jepun, Mansapa, Nunukan Selatan. Sebanyak 22,05 gram sabu sabu diamankan dari tersangka KDI.
3. Selasa (20/1/2026) di wilayah alur Sungai Tembaring, Sebatik Barat. Sebanyak 3 bungkus sabu sabu seberat 150 gram, diamankan dari RWD.
4. Jumat (16/1/2026) di Tanah Merah, sekitaran Patok 13, Desa Seberang, Sebatik Utara. Sebanyak 22 bungkus sedotan/paket hemat siap edar dengan berat 3,84 gram, diamankan dari tersangka SSS.
5. Selasa (21/10/2025) di Penginapan Nunukan, Jalan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan Timur. Sebanyak 10 bungkus sabu sabu seberat 500 gram diamankan dari tersangka, RUS.
‘’Dari total barang bukti sabu sabu seberat 774,89 gram, kita sisihkan 5,55 gram untuk pembuktian pengadilan, 5,76 gram untuk pemeriksaan labfor. Sehingga jumlah yang dimusnahkan seberat 755,67 gram,’’ urai Boni.
Sebagai informasi, awal Tahun 2026, sinergytas antar instansi di Nunukan, berhasil mencatatkan 9 kasus pengungkapan narkoba, dengan jumlah barang bukti seberat 255,5 gram dari 11 orang tersangka. Terdiri dari 10 tersangka laki laki, dan 1 tersangka perempuan.












