Menu

Mode Gelap
Jumlah Kunjungan Wisman ke Nunukan Turun, BPS Nunukan : Catatan Bagi Pemda Untuk Meningkatkan Sektor Pariwisata Ganti Rugi Lahan 40 Warga Terdampak Pembangunan Embung Lapri Tak Kunjung Terbayar, Pemkab Nunukan Minta BPN ‘Bekerjasama’   Harga BBM Malaysia Naik, Pemkab Nunukan Ajukan Permohonan Penambahan Kuota Ke Pertamina BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK yang Cabuli Balita Tiga Tahun dan Oknum Satpol PP Pecandu Narkoba PDAM Berlakukan Distribusi Air Bergilir, Penjual Air Keliling di Nunukan ‘Panen Cuan’ Hingga Jutaan Rupiah Bupati Nunukan Irwan Sabri Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 ke BPK

Hukrim

Polres Nunukan Musnahkan 755,67 Gram Sabu Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Januari 2026

badge-check


					Pemusnahan 755,67 gram sabu sabu hasil pengungkapan kasus medio akhir 2025 - Januari 2026 di Mapolres Nunukan. Perbesar

Pemusnahan 755,67 gram sabu sabu hasil pengungkapan kasus medio akhir 2025 - Januari 2026 di Mapolres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan pemusnahan 755,67 gram barang bukti kasus narkotika, hasil pengungkapan perkara di medio akhir 2025 – Januari 2026, Jumat (30/1/2026).

Di hadapan sejumlah instansi penegak hukum dan aparat keamanan di perbatasan RI – Malaysia, yang terdiri dari TNI AL, Satgas Pamtas RI – Malaysia, Yonkav 13/SL, BNNK, Hakim dan Jaksa, serta awak media, sabu sabu tersebut diuji menggunakan narko test untuk memastikan keaslian barang bukti.

Setelah narkotest menunjukkan warna biru yang memastikan kandungan senyawa metamfetamin, narkoba kemudian dilarutkan dengan air mineral dan dibuang ke kloset.

‘’Peredaran narkoba ini masih massif di perbatasan RI – Malaysia. Polisi tentu tak bisa bergerak sendirian dalam mengatasi hal ini, sehingga kita perkuat sinergytas antar instansi. Kita tetap menyatakan perang terhadap narkoba,’’ ujar Kapolres Nunukan, AKBP. Bonifasius Rumbewas.

Boni merincikan, 755,67 gram sabu sabu, berasal dari 5 laporan polisi dengan 5 orang tersangka laki laki, yang semuanya adalah WNI.

1. Pengungkapan perkara pada Sabtu (17/1/2026). Sebanyak 2 bungkus sabu sabu seberat 99 gram diamankan dari tersangka RWS, di Jembatan Perahu Nelayan, RT 003, Desa Sei Pancang, Pulau Sebatik.

2. Pada Selasa (23/12/2025) di Pelabuhan Fery, Sei Jepun, Mansapa, Nunukan Selatan. Sebanyak 22,05 gram sabu sabu diamankan dari tersangka KDI.

3. Selasa (20/1/2026) di wilayah alur Sungai Tembaring, Sebatik Barat. Sebanyak 3 bungkus sabu sabu seberat 150 gram, diamankan dari RWD.

4. Jumat (16/1/2026) di Tanah Merah, sekitaran Patok 13, Desa Seberang, Sebatik Utara. Sebanyak 22 bungkus sedotan/paket hemat siap edar dengan berat 3,84 gram, diamankan dari tersangka SSS.

5. Selasa (21/10/2025) di Penginapan Nunukan, Jalan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan Timur. Sebanyak 10 bungkus sabu sabu seberat 500 gram diamankan dari tersangka, RUS.

‘’Dari total barang bukti sabu sabu seberat 774,89 gram, kita sisihkan 5,55 gram untuk pembuktian pengadilan, 5,76 gram untuk pemeriksaan labfor. Sehingga jumlah yang dimusnahkan seberat 755,67 gram,’’ urai Boni.

Sebagai informasi, awal Tahun 2026, sinergytas antar instansi di Nunukan, berhasil mencatatkan 9 kasus pengungkapan narkoba, dengan jumlah barang bukti seberat 255,5 gram dari 11 orang tersangka. Terdiri dari 10 tersangka laki laki, dan 1 tersangka perempuan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim