NUNUKAN, infoSTI – Prajurit Pangkalan TNI AL Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan penyelundupan 99 gram narkotika jenis sabu sabu, di wilayah Perairan Sei Pancang, Pulau Sebatik, Sabtu (17/1/2026) malam.
Seorang laki laki bernama R (35), diamankan dalam penangkapan tersebut.
Danlanal Nunukan, Kolonel (P) Maulana Malik mengungkapkan, aksi penangkapan pelaku narkoba, dimulai dari masuknya informasi ke Pos TNI AL Sei Pancang, terkait rencana penyelundupan sabu sabu dari Batu 3, Tawau, Malaysia.
‘’Informasi yang kami terima Sabtu 17 Januari 2026 pagi, akan ada narkoba masuk dari wilayah pesisir Desa Sei Pancang melalui perairan Sebatik,’’ ujarnya dalam jumpa Pers, Minggu (18/1/2026).
Tim Second Flaat Quick Response Lanal Nunukan, bersama Satgas Intelstraat Asahan 26 BAIS TNI dan Tim Kopaska dan Satgas Pamtas RI – Malaysia Guspurla Koarmada II, bergerak melakukan pengintaian di sejumlah titik rawan.
Hingga akhirnya, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 18.30 wita, Tim memastikan koordinat pengiriman sabu asal Batu 3 Malaysia, di sebuah jembatan perahu nelayan, di RT 003, Desa Sei Pancang.
‘’Sekitar pukul 19.00 wita, Tim mengamati laki laki mencurigakan berjalan dari ujung jembatan. Saat itu, dilakukan penggeledahan barang bawaan target, dan ditemukan sebuah botol yang dilakban rapat dengan lakban coklat,’’ tutur Primayantha.

Saat dibuka, petugas menemukan dua bungkus kristal diduga sabu sabu.
Dari pengakuan R, sabu sabu tersebut, dikirim melalui speed boat oleh seseorang yang tidak ia kenal.
Saat memberikan barang haram tersebut, orang dalam speed boat meminta R untuk lebih dulu membawanya pulang, dan nanti akan ada yang datang ke rumah R.
‘’Tim mencoba mengejar speed boat pengantar narkoba tersebut. Namun speed boat dimaksud sudah tidak ada. Kondisi sangat gelap, bahkan saudara R juga tidak tahu warna speed boat yang memberinya sabu sabu,’’ jelas Primayantha.
Selanjutnya, R dan dua bungkus sabu sabu seberat 99 gram, dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan dan pendalaman.
Barang bukti sabu sabu juga diuji menggunakan alat tes narkotik milik Bea Cukai Nunukan. Hasilnya, narko test menunjukkan barang dimaksud positif methampethamine.
Primayantha menegaskan, pelaku dan barang bukti narkoba, diserahkan ke Satreskoba Nunukan, untuk proses pidana lebih lanjut.
Selain 99 gram sabu sabu, diserahkan juga sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit Hp merk Infinix, dan KTP milik R.
‘’Hasil penindakan ini tidak lepas dari sinergitas yang baik antar stake holder terkait. Kita akan terus tegas dalam menjaga perairan perbatasan negara dari segala bentuk kriminalitas,’’ tegasnya.







