TANJUNG SELOR, infoSTI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, mendorong perusahaan tambang galian C untuk segera melengkapi perizinan usaha.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan legal, aman, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
“Kita berharap agar setiap perusahaan yang belum memiliki izin segera lengkapi dan mengurus izin Galian C. jangan melakukan kegiatan secara illegal, karena itu melanggar aturan,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Payangan, Senin (1/12/2025).
Yosua menekankan pentingnya izin resmi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban teknis dan lingkungan. Termasuk reklamasi serta pemulihan lahan pasca tambang.
‘’Hingga saat ini, baru puluhan perusahaan di Kaltara yang tercatat memiliki izin lengkap. Artinya banyak yang belum memiliki izin,” katanya.
Dinas ESDM juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terpadu.
Pemerintah berharap sektor galian C di Kaltara dapat berkembang secara legal, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Perusahaan yang tetap beroperasi tanpa izin, akan diberi peringatan hingga penindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.











