NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda berusia 18 tahun yang dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun.
Pemuda tersebut, terpergok tante korban saat berduaan di kamar korban yang masih duduk di bangku kelas XV SMP.
‘’Kasus persetubuhan anak di bawah umur, terjadi Minggu 30 November 2025, sekitar pukul 01.30 wita,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Senin (1/12/2025).
Sunarwan menuturkan, awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai kasus pemerkosaan, karena tante korban bahkan sempat berkelahi dengan pelaku saat memergokinya berada di kamar keponakannya.
Saat kejadian, lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara), sedang mati lampu karena habis token.
Di rumah korban, hanya ada beberapa adik sepupu perempuan dan tantenya.
Di tengah malam tersebut, tante korban mendengar suara mencurigakan dari kamar keponakannya, sehingga ia segera bangun dan menggedor kamar tersebut.
Iapun akhirnya memaksa masuk, dan melihat keponakannya dalam kondisi tanpa pakaian diatas ranjang, dan bergegas menutupi diri dengan selimut.
‘’Tante korban melihat ada laki laki di bawah ranjang. Iapun nekat menarik rambut pelaku agar keluar dari kolong ranjang,’’ tutur Sunarwan.
Pelaku langsung berontak, berusaha melepaskan diri dari jambakan tante korban dan berusaha lari dari pintu depan.
Namun jambakan tersebut cukup kuat, sehingga usahanya gagal.
Tante korban, mengencangkan jambakannya sembari berteriak kuat meminta tolong kepada warga.
Merasa terancam, pelaku berbalik melawan dengan mencekik leher tante korban dan terus berusaha melepaskan diri dari jambakan.
‘’Karena dicekik, tante korban lemas dan jambakannya terlepas. Saat itulah pelaku langsung kabur lewat pintu belakang,’’ katanya lagi.
Tante korban kemudian bergegas ke Mako Polres Nunukan, melaporkan peristiwa tersebut.
Polisi langsung bergerak, dan berhasil mengamankan pelaku, karena ternyata pelaku sangat dikenal oleh korban.
Antara pelaku dan korban, ternyata menjalin hubungan asmara, dan keduanya sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
‘’Jadi pelaku merayu korban akan bertanggung jawab kalau sampai hamil. Terjadilah persetubuhan itu,’’ jelasnya.
Perbuatan tak senonoh tersebut, bahkan semua dilakukan di rumah korban.
Pelaku selalu datang ke rumah korban diatas jam 12 malam, saat orang orang di rumah sudah tidur.
‘’Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UURI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHP,’’ kata Sunarwan.







