Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

DPMPTSP Nunukan Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

badge-check


					Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi perangkat daerah penyelenggara perizinan di lingkungan pemerintah kabupaten Nunukan, Senin (3/11/2025). Dok.Prokopim. Perbesar

Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi perangkat daerah penyelenggara perizinan di lingkungan pemerintah kabupaten Nunukan, Senin (3/11/2025). Dok.Prokopim.

NUNUKAN, infoSTI – Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi perangkat daerah penyelenggara perizinan di lingkungan pemerintah kabupaten Nunukan, Senin (3/11/2025).

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 adalah peraturan baru tentang perizinan usaha berbasis risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

PP ini mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha bagi perangkat daerah, dengan tujuan menyederhanakan proses, memberikan kepastian hukum, dan efisiensi melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang lingkupnya meliputi persyaratan dasar, norma, standar, prosedur, layanan sistem OSS, pengawasan, dan sanksi administratif. 

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda,  mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman persepsi seluruh perangkat daerah penyelenggara perijinan berusaha terhadap ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025.

‘’Tujuan dari kegiatan ini adalah mekanisme penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi acuan tunggal dalam pelayanan perijinan berusaha berbasis resiko dan membangun komitmen bersama antar perangkat daerah, tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,’’ ujarnya.

Plt. Sekretaris Daerah Nunukan, R. Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa penerapan dari peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2025 adalah substansi dan perubahan penting dari regulasi peraturan pemerintah sebelumnya dan berharap dalam penerapannya dapat memberikan dampak yang positif untuk masyarakat dalam pengurusan perijinan berusaha baik instansi pemda maupun perorangan.

‘’Selain itu, juga untuk mendorong energi dan kolaborasi antar instansi sehingga terwujud pelayanan publik yang cepat, transparan dan berintegrasi,’’ kata Iwan.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial