Menu

Mode Gelap
Pemkab Nunukan Alokasikan Rp 3 Miliar Untuk Kredit UMKM Tanpa Bunga Dengan Target Pengembalian Maksimal 2 Tahun Pasokan BBM untuk PLTD Terkendala Akses Jalan Rusak, Krayan Terancam Gelap Gulita Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara

Advertorial

Dorong Layanan Kesehatan Optimal Bagi Masyarakat, DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda BLUD

badge-check


					Anggota DPRD Nunukan, H.Nadia mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas. Rabu (8/10/2025) di Desa Aji Kuning, Sebatik. Dok.DPRD Nunukan. Perbesar

Anggota DPRD Nunukan, H.Nadia mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas. Rabu (8/10/2025) di Desa Aji Kuning, Sebatik. Dok.DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, H.Nadia, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas.

Sosialisasi digelar di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Rabu (8/10/2025).

Nadia mengatakan, Peraturan Daerah (PERDA) BLUD, bertujuan untuk memberikan payung hukum dan mengatur secara rinci pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dapat memberikan pelayanan publik yang optimal, fleksibel, efisien, dan akuntabel sesuai praktek bisnis yang sehat.

PERDA ini, mengatur tentang tata kelola, standar pelayanan, rencana kerja, hingga pengelolaan keuangan BLUD agar transparan dan bertanggung jawab

“Perda ini mengatur fleksibilitas pengelolaan keuangan di puskesmas agar lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, pelayanan bisa lebih profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Penerapan sistem BLUD, memberi ruang gerak lebih luas bagi unit pelayanan publik dalam mengatur anggaran dan belanja.

Dengan mekanisme ini, Puskesmas dapat mengelola pendapatan secara efisien, tanpa harus menunggu proses panjang dan birokrasi berbelit.

Menurut Nadia, Perda BLUD, menjadi terobosan penting dalam mempercepat pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan SDM di fasilitas kesehatan.

“Puskesmas bisa lebih mandiri dalam meningkatkan mutu layanan, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat langsung,” kata dia.

Politisi Demokrat ini menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan daerah tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.

Apalagi, tidak semua warga memahami isi dan tujuan perda yang telah disahkan tersebut.

“Karena itu, saya ingin menyampaikan langsung agar masyarakat tahu hak dan kewajibannya,” katanya lagi.

Dalam acara tersebut, ia mendapat sejumlah keluhan terkait banyaknya warga Sebatik yang belum memiliki BPJS.

Nadia mempersilahkan warga mengirimkan data diri mereka ke nomor WA pribadinya, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinkes dan pihak BPJS Kesehatan secara langsung.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial