oleh

BKPSDM Nunukan Masih Menunggu Kepastian SK Bagi 2600 PPPK Paruh Waktu

NUNUKAN, infoSTI – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kalimantan Utara, belum tahu kapan keluarnya SK (Surat Keputusan) BKN bagi sekitar 2600 PPPK Paruh Waktu untuk wilayah perbatasan RI – Malaysia.

Kepala BKPSDM Nunukan, Sura’i, mengatakan, belum ada jadwal pasti kapan BKN mengeluarkan SK bagi PPPK paruh waktu.

‘’Kita masih menunggu juknis BKN. Memang di Medsos ramai SK akan dibagikan 1 Oktober 2025. Tapi kita belum ada tembusan itu,’’ ujarnya, Kanis (01/10/2025).

Ia juga menegaskan, pada dasarnya, tidak ada istilah pelantikan bagi PPPK Paruh Waktu.

‘’Tidak ada pelantikan untuk PPPK paruh waktu, hanya di SK-kan saja. Jadi ada keluar Nomor Induk PPPK paruh waktu, kalau pelantikan, hanya untuk yang PPPK penuh waktu,’’ ujarnya lagi.

Surai menegaskan, SK PPPK paruh waktu, akan berguna pada saat ada PPPK penuh waktu yang mengundurkan diri.

Para PPPK paruh waktu pengganti, akan dilihat secara klasifikasi perankingan awal, dengan melihat back ground pendidikan dan spesifikasinya.

PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan gaji paling sedikit sesuai dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN sebelumnya atau upah minimum yang berlaku di wilayah instansi bekerja.

‘’Gaji PPPK paruh waktu itu RKA-nya ada di OPD masing masing, dan gajinya sesuai penggajian yang diterima saat ini. Jadi tidak bisa pindah ke OPD lain,’’ jelas Sura’i.

Bagi PPPK paruh waktu bagian tekhnis, gajinya sekitar Rp 1,7 juta/bulan.

Untuk Guru, gajinya sesuai aturan dana BOS, atau bervariasi jumlahnya tergantung jumlah murid. Begitu juga untuk Nakes, gaji mereka diambil dari BLUD.

‘’Pesan kami untuk para guru di wilayah terpencil, harap sabar. Mohon keikhlasan dan pengabdiannya,’’ kata Sura’i.

Lebih lanjut, Sura’i mengatakan bahwa PPPK paruh waktu belum bisa langsung diangkat menjadi penuh waktu, salah satunya karena aturan porsi pemakaian APBD.

Saat ini, postur belanja APBD Nunukan untuk belanja pegawai sudah mencapai 29,47 persen, dari batas maksimal 30 persen yang disaratkan.

‘’Kalau diangkat penuh waktu semua, belanja pegawai kita di angka 44 persen, dan itu tidak dibenarkan dan melanggar aturan,’’ jawabnya.

‘’Di Kabupaten Nunukan ini, setiap tahun lebih 100 ASN pensiun. Itu kesempatan mereka diangkat jadi penuh waktu,’’ kata Sura’i lagi.

Lebih lanjut, Sura’i menjelaskan, permasalahan PPPK paruh waktu untuk Kabupaten Nunukan, sudah dibahas dalam rapat evaluasi Kantor Regional VIII Banjar Baru, di Kota Yogyakarta, diikuti 46 Kepala BKD, BKPSDM, BKPP se-Kalimantan, pada 25 – 26 September 2025 lalu.

Untuk Kabupaten Nunukan, sebanyak 2600 honorer, semuanya diparuh waktukan, dengan kategori R2, R3, R4 dan R5.

Sebagai informasi, kode R2, R3, R4, dan R5 dalam seleksi PPPK merujuk pada klasifikasi status tenaga honorer atau peserta non-ASN yang berhak mengikuti seleksi dan berpotensi diangkat menjadi PPPK.

R2 adalah Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2), R3 adalah honorer yang terdata dalam database BKN 2022, R4 adalah honorer non-database dengan masa kerja minimal 2 tahun, dan R5 adalah lulusan program PPG Prajabatan yang memiliki sertifikat pendidik.

Di Kabupaten Nunukan, terdapat 6 orang yang diusulkan sebagai R5.

‘’Melihat Analisis Jabatan (Anjab), 2600 PPPK paruh waktu itu sudah sesuai kebutuhan kita. Kabupaten Nunukan idealnya butuh sekitar 7000an ASN. Sedangkan kita hanya punya sekitar 3400 ASN. Dengan tambahan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, meski masih dibawah 7000, tapi sudah sangat membantu,’’ kata dia.