NUNUKAN, infoSTI – Bebasnya seorang oknum PPPK bernama MJ, tersangka pelaku cabul terhadap Balita perempuan berusia 3 tahun, di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi perbincangan masyarakat.
MJ diamankan polisi pada Minggu (16/5/2025) lalu akibat tudingan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
‘’Masa penahanannya selesai, tapi berkas perkaranya masih P19. Jadi MJ bebas demi hukum,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, dihubungi, Selasa (16/9/2025).
Untuk diketahui, kasus MJ dilaporkan ibu korban, pasca putrinya mengeluhkan sakit pada kemaluannya setiap kali buang air kecil.
Si Ibu sempat berfikiran bahwa rasa sakit tersebut bukan hal yang patut dikhawatirkan.
Sampai kemudian, si kecil keesokan harinya mengalami lemas dan demam tinggi, dan dilarikan ke Puskesmas.
Saat itu, si bocah menceritakan kemaluannya sakit karena mengalami pelecehan seksual oleh seorang laki laki dewasa yang disebutnya ‘Om Ayam’.
Dokter menyarankan si bocah harus dirawat secara intensif selama 5 hari karena mengalami infeksi saluran kencing disertai demam tinggi.
Sejak dugaan pelecehan terhadap anaknya dilaporkan ke polisi, ada pendampingan psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nunukan.
Hasil diagnosa psikolog menyatakan, si bocah mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan gejala trauma mendalam, rasa takut berlebihan, ketidakstabilan emosional yang konsisten dengan korban kekerasan seksual pada anak.
Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan metode asesmen forensik anak, termasuk proyeksi visual dengan memperlihatkan foto tersangka
Sampai akhir masa penahanan 12 September 2025, berkas perkara kasus ini masih P19 dan belum masuk tahap P21, sehingga masa penahanan habis, dan MJ dibebaskan dari tahanan demi hukum.
‘’Meski bebas, perkaranya tetap jalan. Dia dalam pengawasan ketat kepolisian,’’ tegas Wisnu.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Nunukan, Angga Bramantyo menjelaskan,
berkas perkara telah dikembalikan kepada Penyidik Polres Nunukan pada tanggal 10 September 2025.
Karena hasil penyidikan belum dapat memenuhi unsur P-19 dan Berita Acara Koordinasi, dengan sejumlah alasan,
- Terkait visum et repertum.
Bahwa benar visum telah dilakukan terhadap Anak Korban, namun terdapat ketidaksesuaian dengan alat bukti lain sehingga perlu ditambahkan alat bukti keterangan ahli, terkait visum tersebut.
- Terkait psikolog.
Bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban oleh Ahli (Psikolog), namun belum teridentifikasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
‘’Oleh karena hal-hal tersebut sangat penting untuk proses pembuktian di persidangan nantinya, maka alat bukti yang diajukan harus terang dan jelas, saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya,’’ jelas Arga.
Adapun terkait jangka waktu penahanan yang habis di hari Jumat (12/09/2025), pada prinsipnya proses Penyidikan tetap berjalan selama Penyidik tidak melakukan penghentian penyidikan, dengan memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum.
‘’Jadi ada asas dalam hukum pidana itu bunyinya ‘In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore’ yang dalam bahasa indonesia itu artinya ‘Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari’,’’ kata Arga.