NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan MR (22) warga Kampung Rambutan Nunukan Timur, setelah dilaporkan gadis 14 tahun, melakukan pelecehan seksual.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual, terjadi saat korban yang masih belia, datang ke rumah pelaku untuk menagih hutang.
‘’Pelaku pernah menjanjikan uang Rp.500.000 sebagai upah untuk korban saat menemaninya minum miras. Tapi uang tersebut tak kunjung dibayar. Korban mencoba menagih ke rumah pelaku, tapi justru mendapatkan pelecehan,’’ ujar Barasa, ditemui Sabtu (26/10/2024).
Tak hanya melakukan pelecehan, pelaku yang berprofesi sebagai tekhnisi mesin pendingin ruangan/AC ini, juga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, sehingga mengakibatkan teman korban terluka.
‘’Kita proses kasusnya dengan dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan dengan sajam. Karena akibat ulahnya, dua teman korban yang menemaninya menagih hutang, terluka. Ada yang tergores di telinga dan leher,’’ urai Barasa.
Kronologis kasus
Kasus bermula saat korban dihubungi pelaku untuk menemaninya minum minuman keras pada Kamis (3/10/2024) pukul 00.00 wita.
Pelaku menjanjikan pembayaran Rp 500.000 jika korban menemaninya minum miras hingga pukul 04.00 wita.
Korban yang sudah tak lagi bersekolah ini, mengiyakan ajakan tersebut.
‘’Tapi janji Rp 500.000 tak kunjung dibayar, sampai beberapa hari kemudian, korban datang ke rumah pelaku untuk menagih bayarannya,’’ tutur Barasa.
Bersama sejumlah temannya, gadis belia tersebut mendatangi rumah korban sekitar pukul 03.40 wita.
Pelaku mengajak korban mengobrol sebentar, lalu melakukan tindakan asusila dengan menyentuh seluruh area sensitive korban.
Korban melawan dan berteriak sehingga didengar teman temannya yang menunggu diluar rumah pelaku.
‘’Teman temannya masuk rumah untuk protes dan mempertanyakan hutang pelaku kepada korban. Korban tidak terima dan mengambil sebilah keris kecil. Ia menyabetkan keris kesana kemari, dan melukai dua teman korban. Terdapat luka gores berdarah di leher dan telinga,’’ katanya lagi.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, para korban berinisiatif datang ke Mapolsek Nunukan, melaporkan kejadian tersebut.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan pelaku di kediamannya, di Jalan Kampung Rambutan RT 02 Nunukan Timur.
Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, sebilah keris kecil lengkap dengan sarungnya, kaos warna hitam, sebuah bra warna biru dengan tali hitam, celana panjang hitam berkantong samping, dan celana panjang jeans biru.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.