Menu

Mode Gelap
Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia

Kaltara

Datangi POS TNI AL Untuk Bertanya Prosedur Masuk Indonesia, Dua WNA Spanyol Dideportasi

badge-check


					Dua WNA Spanyol yang dideportasi Kantor Imigrasi Nunukan. Dok.Imigrasi. Perbesar

Dua WNA Spanyol yang dideportasi Kantor Imigrasi Nunukan. Dok.Imigrasi.

NUNUKAN, infoSTI – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara, mendeportasi sepasang WN Spanyol, masing masing, pria berinisial MBIB (52) dan wanita bernama ECR (44).

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan, Keduanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

‘’Atas pelanggaran tersebut, petugas Imigrasi Nunukan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dari wilayah Indonesia,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Jumat (22/8/2025).

Deportasi, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1222.GR.03.09 dan WIM.18.IMI.4-1226.GR.03.09 Tahun 2025.

Serta Surat Perintah  Nomor  WIM.18.IMI.4.GR.03.08-1236  tentang  pengawasan  keberangkatan deportasi.

‘’Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, mendampingi hingga ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan hak-hak dasar yang bersangkutan tetap dihormati,’’ jelasnya.

Adrian Soetrisno menegaskan, langkah ini merupakan  wujud nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan hukum di bidang keimigrasian.

‘’Deportasi ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan setiap orang yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya tindakan tegas namun humanis ini, Adrian berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan hukum dalam konteks keimigrasian, sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara berdaulat  yang menjunjung tinggi aturan dan tata kelola yang baik.

Dua Warga Negara Spanyol tersebut, diamankan TNI AL pada Kamis (14/8/2025) di Pulau Sebatik.

Keduanya, menumpang speed boat 85 PK warna hijau merah dengan motoris WN Malaysia.

Keduanya berniat mengunjungi rumah dua Negara di Aji Kuning Sebatik, sekaligus menikmati makan siang di perbatasan RI.

Namun niat berkunjung ke rumah dua Negara, terkendala air laut yang surut, sehingga speed boat yang mereka tumpangi menyisir pinggir pantai menuju Pos Polis Malaysia (PGA).

Kondisi surut air laut, juga terjadi di Pos PGA sehingga speed boat berniat kembali ke Malaysia.

Speed boat kembali melaju melewati pesisir pantai. Saat melihat Pos TNI AL Sei Pancang, kedua turis tersebut menyampaikan agar motoris menuju Pos TNI AL.

Mereka ingin bertanya bagaimana prosedur masuk Pulau Sebatik. Sampai akhirnya keduanya sadar bahwa Pos TNI AL tersebut adalah wilayah Indonesia.

Karena keduanya masuk Indonesia secara unprosedural, mereka akhirnya diamankan untuk selanjutnya diseberangkan ke Nunukan dan diserahkan ke Imigrasi untuk proses deportasi.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara