NUNUKAN, infoSTI – Dua terdakwa kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, Tahun Anggaran 2021, masing masing, eks Dirut RSUD Nunukan, dr.Dulman Lekong, dan eks Bendahara, Nurhasanah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Senin (17/2/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, Ricky Rangkuty, menuntut terdakwa dr.Dulman Lekong M.Kes.Sp.Og Bin Laupe Lekkong (Alm), dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
JPU juga membebankan denda Rp Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dengan uang pengganti Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan.
Adapun tuntutan bagi Nurhasanah alias Ana Binti Muhammad Idris (Alm) adalah pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga membebankan denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp 1.426.145.572 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), subsidiair pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan.
Dikonfirmasi terkait materi tuntutan, Ricky menjelaskan, penuntut umum menuntut kedua Terdakwa berdasarkan Dakwaan Subsidair, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
‘’Sebelumnya Penuntut Umum Mendakwa kedua Terdakwa berdasarkan dakwaan subsidairitas. Kemudian melakukan pembuktian dimuka persidangan, dengan menghadirkan dua belas orang saksi, satu saksi ahli, dan kedua terdakwa sendiri,’’ ujar Ricky, melalui pesan tertulis.
Dalam amar tuntutan, dijelaskan bahwa Terdakwa dr.Dulman Bin Lekong M.Kes, Sp.Og Bin Laupe Lekkong (Alm), telah menitipkan uang sebesar Rp 950.000.000 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) pada rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri.
Nomor Rekening 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan.
Dan disetorkan ke rekening milik negara untuk pengembalian, serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negara.
Sedangkan Terdakwa Nurhasanah alias Ana Binti Muhammad Idris (Alm) telah menitipkan uang sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) pada rekening Kejaksaan Negeri Nunukan, pada Bank Mandiri Nomor Rekening 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan.
Dan disetorkan ke rekening milik negara untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian Negara.
Sebelumnya diberitakan, eks Bendahara RSUD Nunukan, Nurhasanah menjadi tersangka, melalui Surat Penetapan Tersangka, Nomor: Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Menyusul setelahnya, eks Dirut RSUD Nunukan, dr.Dulman, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.
Hasil pemeriksaan penyidik Kejari Nunukan, dr.Dulman Lekong Bin Laupe Lekkong selaku Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada BLUD RSUD Nunukan TA 2021 dan 2022, bersama dengan Nurhasanah alias Ana Binti Muhammad Idris (Alm), selaku Bendahara, menyuruh, melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum.
Dulman dan Nurhasanah telah melakukan duplikasi realisasi belanja atas 73 transaksi yang tidak dibayarkan dan tidak melakukan pembayaran atas 20 transaksi belanja yang telah dicairkan.
Dengan tujuan untuk menutupi penggunaan dana BLUD RSUD Nunukan yang dipergunakan untuk panjar/pinjaman pribadi dan pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Serta tidak melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kerugian keuangan negara pada Pengelolaan Dana BLUD RSUD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp 2.526.145.572 (Rp 2,5 miliar).