Menu

Mode Gelap
Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia

Hukrim

Hamil Dua Bulan Tapi Kekasih Tak Mau Tanggung Jawab, Mahasiswi di Nunukan Lapor Polisi

badge-check


					Hamil Dua Bulan Tapi Kekasih Tak Mau Tanggung Jawab, Mahasiswi di Nunukan Lapor Polisi Perbesar

NUNUKAN, infoSTI – Seorang mahasiswi berusia 17 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, melaporkan kekasihnya RR (23) ke polisi, karena tidak mau menikahinya.

Laporan tersebut, didasari kondisinya yang sedang mengandung dua bulan, hasil hubungan asmara yang telah dibinanya sejak Oktober 2024.

Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa mengungkapkan, kekasih korban, merupakan karyawan PT PJC (Perdana Jaya Cemerlang). Sebuah perusahaan tambang di wilayah Sebakis.

Pelaku, merupakan seorang mekanik helper PT PJC, dan tinggal di Jalan Pattimura, RT 005 Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimanggaris.

‘’Antara korban dan pelaku, merupakan pasangan kekasih. Korban yang mengandung, tidak terima karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab menikahinya,’’ ujar Barasa, melalui pesan tertulis, Kamis (16/1/2025).

Hubungan layaknya suami istri, seringkali dilakukan pasangan ini, semenjak berpacaran.

Hubungan badan terakhir, terjadi di sebuah tribun lapangan sepakbola Seimanggaris, pada Jumat (6/12/2024), pukul 21.00 wita.

Pelaku selalu meyakinkan korban, bahwa dirinya akan menikahi kekasihnya seandainya nanti perbuatannya berujung kehamilan.

Namun janji manis tersebut, hanya sebuah rayuan belaka.

Saat korban benar benar mengandung janin hasil hubungan terlarang, pelaku justru kabur tak diketahui rimbanya.

‘’Korban akhirnya menceritakan masalahnya pada ibunya. Tak terima dengan keadaan putrinya, ibunya melapor ke polisi,’’ tutur Barasa.

Berbekal foto kebersamaan pelaku dan korban, polisi melakukan pencarian, sampai akhirnya melakukan upaya paksa terhadap pelaku, Senin (13/1/2025).

Di hadapan polisi, RR mengakui perbuatannya.

Sebenarnya, lanjut Barasa, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku, sama sama tahu hubungan asmara putra putri mereka.

Hanya saja, pelaku belum siap menikah, sehingga mengabaikan tanggung jawabnya, dan memilih kabur.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Masing masing, baju lengan panjang warna abu abu. Bra warna biru, celana panjang kain warna hitam, dan celana dalam abu abu milik korban.

Selembar kaos hitam, celana pendek hitam dan celana dalam biru milik pelaku RR.

‘’Kita jerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,’’ tutup Barasa.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim