Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Nunukan Sidangkan Kasus Penjualan 131 Tabung Gas LPG Ilegal Asal Malaysia Puluhan Tahun Bersengketa Akibat Lahan Adat Digarap Perusahaan Kelapa Sawit, 4 Desa di Pedalaman Nunukan Sepakat Berdamai Ungkap Pencurian Dua Unit Sepeda Motor di Nunukan, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah Tak Mau Dipulangkan Ke Kampung Halaman, Eks TKI di Nunukan Mengamuk dan Menebas Tangan Temannya Hingga Putus Guru Sekolah Beri Kabar Putrinya Hamil Tujuh Bulan, Ortu Siswi di Nunukan Penjarakan Sang Pacar Kejari Nunukan Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Langsung Ditahan Setelah Diperiksa Dokter

Hukrim

Kejari Nunukan Sidangkan Kasus Penjualan 131 Tabung Gas LPG Ilegal Asal Malaysia

badge-check


					Tumpukan LPG 14 Kg asal Malaysia di Kejari Nunukan. LPG tersebut merupakan barang bukti perkara pemasukan dan penjualan ilegal yang melibatkan Jusli, warga Desa Mansalong, Lumbis. Perbesar

Tumpukan LPG 14 Kg asal Malaysia di Kejari Nunukan. LPG tersebut merupakan barang bukti perkara pemasukan dan penjualan ilegal yang melibatkan Jusli, warga Desa Mansalong, Lumbis.

NUNUKAN, infoSTI – Tumpukan barang bukti tabung LPG 14 Kg asal Malaysia, tertumpuk rapi di depan ruang penyimpanan barang bukti, Kantor Kejari Nunukan, Kalimantan Utara.

Tabung tabung LPG berwarna hijau merah dengan merek Petronas tersebut, menyedot perhatian wartawan yang sekaligus mempertanyakan kronologis kasusnya.

‘’Tangkapan Polda yang proses sidangnya diserahkan ke kita (Kejari Nunukan), mengingat lokusnya di Kabupaten Nunukan,’’ ujar Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, dikonfirmasi Kamis (22/10/2026).

Kasus ini sedang bergulir di persidangan. Melibatkan seorang warga bernama Jusli Bin Supardi, warga Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis.

Arga menuturkan, perkara bermula dari aktivitas Terdakwa Jusli Bin Supardi yang diduga kerap meperdagangkan tabung gas LPG 14 Kg merek Petronas asal Malaysia tanpa SNI.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, terdakwa menerima pesanan dari sejumlah toko eceran di wilayah Desa Mansalong dan Kabupaten Malinau.

Untuk memenuhi pesanan, terdakwa menghubungi saudaranya, Tora, yang berdomisili di Pulau Sebatik.

Iapun dihubungkan dengan Asrianto, yang merupakan penyedia, sekaligus penyuplay LPG Malaysia.

‘’Terdakwa memesan 84 tabung LPG Malaysia kepada Asrianto. Barang diangkut menggunakan mobil pikap dan disimpan di gudang milik Terdakwa di Mansalong,’’ tuturnya.

Selanjutnya, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.30 wita, saat LPG hendak dikirim ke para pemesan, mobil pikap Arianto disetop sejumlah petugas polisi dari Direskrimsus Polda Kaltara yang saat itu melakukan patrol peredaran gas LPG illegal.

‘’Petugas menemukan 84 tabung gas LPG 14 Kg merek Petronas tanpa SNI dan tanpa dokumen yang sah. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke gudang milik terdakwa di Desa Mansalong, dan kembali menemukan 47 tabung gas serupa. Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan dan disita berjumlah 131 tabung,’’ urainya.

Polisi langsung mengamankan semua LPG sekaligus mobil pikap dengan Nomor Polisi DP 8170 CD milik Asrianto.

Hasil penyidikan, terdakwa Jusli membeli tabung LPG Malaysia seharga Rp255.000 per tabung.

Setelah sampai Desa Mansalong, harga awal ditambah dengan biaya pengangkutan Rp 45.000, maka ia membayar Rp 300.000 per tabung.

‘’Ia menjual LPG tersebut ke toko-toko eceran dengan harga berkisar antara Rp 325.000 hingga Rp 335.000 per tabung, dengan keuntungan sekitar Rp 35.000 per tabung,’’ imbuhnya.

Aktivitas perdagangan illegal tersebut, diduga dilakukan secara rutin, setidaknya sebanyak 4 hingga 6 kali dalam sebulan, dengan jumlah pemesanan berkisar antara 50 hingga 60 tabung dalam setiap transaksi pemesanan.

‘’Tabung gas yang diperdagangkan tersebut, diduga tidak memenuhi ketentuan SNI wajib, persyaratan teknis yang diwajibkan, serta tidak dilengkapi sertifikasi atau tanda kesesuaian yang dipersyaratkan oleh pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat,’’ katanya lagi.

Kasus ini, menjadi tugas Kejari Nunukan pasca Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pada 12 Mei 2026. Kejati  kemudian menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan melalui P-16 pada 13 Mei 2026.

Setelah adanya permintaan untuk menerbitkan P-21 pada 8 September 2026 oleh Kejati Kaltara, berkas perkara dinyatakan lengkap pada 10 September 2026.

Pelaksanaan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Nunukan pada 22 September 2026.

Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan pada 25 September 2026 untuk menjalani proses persidangan.

‘’Jadi saat ini telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa pada 1 Oktober 2026, kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2026 ini,’’ kata Arga.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim