Menu ✖

Mode Gelap
Rekrut Tenaga Kerja, Pemkab Nunukan Gandeng 15 Perusahaan dan Instansi Gelar Perlombaan Otot di HUT Nunukan 27, PERBAFI Panaskan Mesin Jelang Porprov Kaltara 2026 Amankan Dua Pengedar Sabu Sabu, Polisi Sita 35 Paket Hemat Narkoba Seberat 81,2 Gram, Sebuah Mobil dan Sepeda Motor Kembali ke Nunukan dan Menjadi Peminta Minta, Ridwan Meninggal Akibat Luka Bakar yang Dideritanya Update Janji Kampanye Irwan Sabri – Hermanus, Penambahan Jaringan Listrik Segera Dipasang di 8 Kecamatan Pedalaman Dua Tahun Kepemimpinan Irwan Sabri – Hermanus, Persentase Kemiskinan Ditekan, IPM Meningkat

Hukrim

Amankan Dua Pengedar Sabu Sabu, Polisi Sita 35 Paket Hemat Narkoba Seberat 81,2 Gram, Sebuah Mobil dan Sepeda Motor

badge-check


					Dua pengedar narkoba yang diamankan Tim Gabungan Polda Kaltara dan Polres Nunukan. Dok. Polres Nunukan. Perbesar

Dua pengedar narkoba yang diamankan Tim Gabungan Polda Kaltara dan Polres Nunukan. Dok. Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Ditreskoba Polda Kaltara dan Satreskoba Polres Nunukan, menggelar operasi pemberantasan narkoba, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 14.30 wita.

Dalam operasi gabungan tersebut, polisi mengamankan 35 paket sabu sabu siap edar, dengan berat total 81,2 gram, yang berasal dari dua terduga pelaku.

Masing masing, AI (35), warga Jalan Jalan Pahlawan, Nomor 55, RT 008, RW 000, Nunukan Barat. Dan T, IRT warga Jalan Tanjung, Nunukan Barat.

T juga memiliki sebuah rumah lain di perumahan KPN Griya Sejahtera Permai RT 04, Nunukan Selatan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi peredaran narkoba di sebuah rumah yang ada di Jalan Pahlawan, Nomor 55, RT 008, RW 000, Nunukan Barat.

‘’Sabtu 10 Oktober 2026 sekira pukul 14.30 wita. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang laki-laki yang bernama AI (35). Kita lakukan penggeledahan badan dan rumah disaksikan ketua RT setempat,’’ ujar Idris melalui pesan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Dari penggeledahan badan, petugas mendapati 33 paket hemat narkoba siap edar, terdiri dari 19 plastik bening ukuran sedang dan 14 paket ukuran kecil.

Narkoba, ditemukan dalam tas kecil warna merah, yang disimpan diatas atap seng rumah AI.

‘’Berdasarkan keterangan AI, sabu sabu tersebut di dapatkan dari saudari T,’’ lanjut Idris.

Operasi berlanjut dengan memburu T (33) yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjung, Nunukan Barat.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan T sekitar pukul 15.45 wita, di Jalan Sei Bilal, dan melanjutkan penggeledahan rumah T di Jalan Tanjung, RT 11, Nunukan Barat.

‘’Petugas menemukan beberapa plastic klip kosong warna transparan dan uang penjualan sabu sebesar RM. 42.100 milik saudari T,’’ imbuh Idris.

Polisi masih melanjutkan pencarian ke rumah kedua T di Jalan KPN Griya Sejahtera Permai RT 04, Nunukan Selatan.

‘’Polisi kembali menemukan barang bukti sabu sabu sebanyak dua bungkus yang disembunyikan dibawah kulkas,’’ kata Idris.

Pada operasi gabungan ini, barang bukti yang diamankan dari AI, masing masing, 33 paket sabu sabu seberat 74,04 gram, tas merah, 1 unit Hp merk Tecno warna hitam, sebuah penjepit terbuat dari stainlees.

Sebuah sendok sabu, kotak kecil transparan, uang tunai hasil penjualan sabu sabu Rp 3.305.000.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari T, yaitu, dua plastik sabu sabu seberat 7,13 gram, toples transparan, plastik klip, 1 unit iphone 17 warna silver, uang tunai hasil penjualan sabu sabu RM 42.100.

1 Mobil Toyota Rush warna putih, ransel pink dan 1 unit motor Yamaha Fiz R warna hitam.

‘’Dua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Idris.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim