Menu ✖

Mode Gelap
Cegat Rokok Ilegal King Djava di Sebatik, TNI AD Serahkan Dua Orang Pelaku ke Bea Cukai Nunukan Tiga Hari Terganggu Lolongan Anjing, Warga di Nunukan Temukan Jasad Membusuk di Pondok Kebun Ditolak Sejumlah Pramuria, Laki Laki Paruh Baya di Nunukan Tewas Dengan Mulut Berbusa di Lokalisasi Persiapan Jelang Porprov Kaltara 2026, KONI Nunukan Lakukan Pengecekan Fisik dan Kebugaran Atlet Kucing Merah Kembali Terekam Kamera Pengintai, Kepala BTNKM Ajak Warga Ikut Melestarikan dan Menjaga Habitat Hewan Melihat Seni Membatik di Balik Penjara Nunukan, Goresan Canting WBP yang Mencerminkan Do’a dan Harapan

Hukrim

Cegat Rokok Ilegal King Djava di Sebatik, TNI AD Serahkan Dua Orang Pelaku ke Bea Cukai Nunukan

badge-check


					Penyerahan barang bukti 3 dus rokok ilegal dan dua pelaku ke Bea Cukai, Nunukan. Dok.Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW. Perbesar

Penyerahan barang bukti 3 dus rokok ilegal dan dua pelaku ke Bea Cukai, Nunukan. Dok.Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW.

NUNUKAN, infoSTI – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Yonkav 8/Narasinga Wiratama (NSW)/2 KOSTRAD, menggagalkan aksi penyelundupan rokok illegal merk King DJava, di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (26/9/2026) malam.

Sekitar tiga karton rokok illegal dimaksud, melintas Pos pantau Aji Kuning, dan diamankan prajurit Satgas Pamtas saat melakukan pemeriksaan barang dan penumpang pelintas batas.

‘’Rokok rokok tersebut akan diselundupkan ke Desa Lahat Sri Wang, Malaysia,’’ ujar Perwira Penerangan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonkav 8/NSW, Letda Fahri, melalui pesan tertulis, Senin (28/9/2026).

Fahri menuturkan, rokok rokok illegal tersebut, diangkut menggunakan mobil Toyota Sigra warna putih dengan Nomor Polisi KU 1443 NC.

Terdapat dua orang yang ada dalam mobil, masing masing, supir bernama MS (21), warga Desa Sungai Pancang RT 4, RW 4, Kecamatan Sebatik Utara, dan AJ (26) warga Desa Maspul RT 1, RW 1, Kecamatan Sebatik Tengah.

‘’Rokok illegal tersebut kita temukan di dalam jok belakang mobil. Dari pengakuan MS dan AJ, keduanya sering membawa rokok tersebut untuk dijual di Malaysia,’’ imbuhnya.

Mendapat barang bukti rokok selundupan, prajurit Satgas Pamtas RI – Malaysia kemudian berkoordinasi dengan petugas pabean sebagai tindak lanjut penanganan perkara.

Hitungan sementara petugas bea cukai, aksi penyelundupan tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp 37 juta.

‘’Barang bukti, dua pelaku dan mobil pengangkut rokok illegal, kita serahkan ke petugas Bea Cukai untuk pendalaman sesuai prosedur,’’ kata Fahri.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim