NUNUKAN, info STI – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Adama, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil di ballroom hotel Fortune Nunukan, Rabu (05/08/2026).
Adama mengatakan, selain bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keharusan memiliki administrasi kependudukan. Perda 5 Tahun 2024 ini juga dimaksudkan untuk semakin mempermudah masyarakat mendapatkan layanan pembuatan dokumen identitas diri, seperti KTP-el dan sejumlah akta yang langsung bisa diakses.
‘’Masih banyak masyarakat yang tidak memahami pengurusan dokumen kependudukan, sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa orang lain. Mereka membayar kepada pengurus atau calo. Padahal mengurus KTP atau dokumen Adminduk lain itu gratis, dan prosesnya juga cepat,’’ ujarnya.
Lewat Sosperda, Politisi PKS ini berharap semua lapisan masyarakat menyadari akan pentingnya dokumen administrasi kependudukan dan mulai melatih percaya diri untuk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tanpa harus menggunakan perantara/calo.
Selain itu, penggunaan calo, berisiko menghasilkan dokumen palsu, kebocoran data pribadi, dan KTP yang tidak terdaftar di sistem sehingga tidak bisa digunakan untuk layanan perbankan atau BPJS.
‘’Tidak perlu itu pakai perantara perantara. Datang langsung ke Dukcapil, kita nanti dibimbing disana, diarahkan, kita jadi tahu tahapan serta proses pembuatan Adminduk,’’ tegasnya.
‘’Untuk Disdukcapil, tolong terus meningkatkan pelayanan pengurusan dokumen. Ini sangat penting mengingat banyak masyarakat kita yang berdomisili jauh di pedalaman, tak perlu menunggu terlalu lama, dan tidak bolak balik ke kota karena biaya transportasi tak murah,’’ kata Adama.
Kadisdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek memaparkan, hingga saat ini, jumlah warga Kabupaten Nunukan yang telah melakukan pencetakan KTP mencapai 100 persen dari 210 juta lebih penduduk.
Menurut Agus, keberhasilan Pemerintah Nunukan dalam menjalankan amanat Perda tidak lepas dari peran DPRD Nunukan yang secara terus menerus setiap tahun menggelar Sosperda kepada masyarakat, serta inisiatif dan kesadaran masyarakat.
“Sosialisasi Perda semakin memperluas wawasan masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan dan mengetahui proses pengurusan dokumen hingga selesai.Masyarakat yang dulunya tidak mengerti, mulai memahami seperti apa pengurusan dokumen,’’ kata Agus.
Ia juga memaparkan proses tahapan tiap pengurusan dokumen mulai dari KTP, Akte Lahir, akte kematian dan dokumen lainnya jauh lebih cepat, dan semua gratis.
“Selama jaringan internet lancar dan blangko tersedia, pengurusannya sangat cepat, dan yang penting, semua gratis,’’ tegasnya.











