NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K (31) warga Jalan Pasar Sentral Inhutani, Nunukan, karena diduga sebagai calo bagi tiga CTKI illegal yang merupakan satu keluarga.
K, diamankan polisi pasca mendapat pengakuan dari calon korbannya saat diperiksa polisi di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Jumat (27/3/2026), sekitar pukul 10.45 wita.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengungkapkan, K berperan sebagai tekong atau pengurus CTKI illegal.
‘’Keberangkatan para CTKI illegal ini, difasilitasi oleh K,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Senin (30/3/2026).
Terbongkarnya kasus ini, berawal dari kecurigaan polisi terhadap gerak gerik tak biasa satu keluarga yang baru saja turun dari KM Pantokrator.
Mereka terlihat bingung dan selalu menoleh ke segala arah, seakan menunggu kedatangan seseorang.
Polisi kemudian berinisiatif menanyakan tujuan mereka. Meski sempat mendapat jawaban berbelit belit, petugas akhirnya mendapat pengakuan bahwa mereka akan melakukan perjalanan ke Malaysia.
‘’Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen keimigrasian. Keduanya juga menyebut nama pengurus yang memfasilitasi perjalanan keduanya, yaitu Ibu K,’’ kata Sunarwan lagi.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan profiling K, dan mendapatkan lokasi keberadaan K yang saat itu di sebuah rumah kontrakan di Gang Borneo I, Nunukan Timur.
‘’K mengakui dirinyalah yang memfasilitasi keluarga tersebut untuk menjadi CTKI di Malaysia. Ia mengenakan tariff 1300 Ringgit per orang (sekitar Rp 5 juta) untuk pengiriman dari Nunukan ke Lahad Datu, Malaysia,’’ urai Sunarwan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit Hp Infinix Smart 20 warna hitam, 1 unit Hp Oppo A 54 warna hitam. 3 lembar tiket KM Pantokrator dan foto surat cuti.
‘’Ibu K kita sangkakan Pasal 120 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,’’ kata Sunarwan.











