NUNUKAN, infoSTI – RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, terus berusaha keluar dari tekanan utang akibat mencuatnya kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama dr.Dulman dan eks Bendahara RSUD, Nur Hasanah.
Dari jeratan utang Rp 42 miliar lebih sejak 2021, managemen RSUD Nunukan terus meningkatkan pelayanan dan berusaha mencicil pembayaran utang sampai akhirnya tinggal menyisakan hutang sebesar Rp 16 miliar.
‘’Kita targetkan tahun depan, utang RSUD Nunukan lunas. Kita bisa beroperasi maksimal dan pelayanan jauh lebih optimal,’’ ujar Dirut RSUD Nunukan, dr. Andi Bau Tune Mangkau, Jumat (6/3/2026).
Pasca ditunjuk sebagai nahkoda untuk RSUD Nunukan, Andi mencatatkan peningkatan kepercayaan public, dengan meningkatnya jumlah pasien RSUD Nunukan, hingga sekitar 6.500 perbulan.
Andi menuturkan, managemen RSUD harus mengencangkan ikat pinggang, menelaah sembari menelisik antara kemauan dan kebutuhan, demi membayar cicilan utang, hingga menargetkan surplus anggaran.
‘’Jumlah pasien rujuk keluar Nunukan jauh berkurang di 2025. Warga pedalaman Lumbis berobat ke RSUD Nunukan. Warga berobat ke Tawau, Malaysia, juga jauh berkurang dan peningkatan pasien itu menjadi salah satu sumber anggaran kita untuk melunasi utang,’’ jelasnya.
Tahun 2025, urai Andi, RSUD Nunukan memiliki tunggakan utang atau kewajiban bayar sebesar Rp 26.040.601.368,46.
Catatan utang tersebut, terdiri dari utang obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), BHP dan lainnya.
RSUD telah membayar utang sebesar Rp 9.054.101.071,45, dan tinggal menyisakan nominal utang sebesar Rp 16.986.500.297,01.
Andi juga mengatakan, Pemda Nunukan memiliki peran penting dari mentasnya RSUD Nunukan dari kondisi nyaris kolap.
Tahun 2024 lalu, Pemda Nunukan telah menyuntikkan APBD sekitar 19 miliar, ditambah anggaran BTT sekitar Rp 6,5 miliar untuk menanggung gaji honor, pembayaran air dan listrik, dengan tujuan menyelamatkan nasib RSUD Nunukan.
Pada akhirnya, RSUD perlahan bangkit dan mulai menggeliat menuju pengelolaan BLUD yang sehat dan pelayanan prima.
‘’Tahun depan, kita target utang lunas. Kita harus terus berbenah dari pelayanan, kualitas SDM, obat, hingga pembaruan dan pengadaan sarana prasarana medis. Kita bertekad memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat perbatasan RI – Malaysia,’’ kata dia.
Sejauh ini, RSUD Nunukan baru memiliki 681 karyawan dari kebutuhan sebanyak 830 karyawan, atau kurang sekitar 149 orang pegawai.
Usia gedung RSUD Nunukan yang sudah 25 tahun juga sudah butuh rehab di sejumlah bagian. Dan managemen sudah mencatat target renovasi bagi Gedung Anggrek dan mulai mengoperasionalkan Gedung Mawar yang telah selesai rehab pada akhir 2025 lalu.
RSUD akan menambah layanan Cathlab (Catheterization Laboratory), untuk pemeriksaan dan tindakan medis pada jantung serta pembuluh darah, dengan teknologi modern yang membantu dokter mendeteksi dan menangani gangguan jantung secara cepat, akurat, dan minim luka.
Membangun Gedung Cytotoxic, yaitu fasilitas khusus di rumah sakit/laboratorium untuk menangani, meracik, dan menyimpan obat kemoterapi kanker yang beracun.
‘’Untuk lab cytotoxic, kita dapat anggaran pusat. Kita tinggal menyiapkan gedung, dan dokter. Nanti peralatan dikirim pusat,’’ kata dia.
Dan untuk program jangka menengah, RSUD Nunukan akan memfungsikan salah satu gedung menjadi ruangan perawatan paviliun, untuk pelayanan ekslusif bagi pasien diluar tanggungan BPJS dan asuransi.
‘’Dan kita terus meningkatkan SDM medis dari dokter umum/gigi ke spesialis, spesialis ke subspesialis, dan Nakes lainnya yang dibutuhkan peningkatan SDM-nya,’’ tutupnya.
Untuk diketahui, kondisi nyaris kolap RSUD Nunukan, berawal dari dari penyelidikan yang menemukan bahwa dr. Dulman Lekong, selaku Direktur RSUD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama Nurhasanah selaku Bendahara, telah melakukan praktik melanggar hukum.
Hasil audit pada anggaran BLUD periode 2021 – 2022, menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,52 miliar.
Modus keduanya: melakukan duplikasi realisasi belanja atas 73 transaksi yang tidak mereka bayarkan dan tidak melakukan pembayaran atas 20 transaksi belanja yang telah dicairkan.
Mereka menggunakan dana BLUD RSUD Nunukan untuk panjar atau pinjaman pribadi, serta pengeluaran atas kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, mereka tidak melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keduanya, dr.Dulman dan Nurhasanah Alias Ana Binti Muhammad Idris, divonis masing masing 6 tahun penjara, dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor, Samarinda, Kamis (13/3/2025).











