Menu

Mode Gelap
Terbukti Cabuli Balita Perempuan, Seorang PPPK di Nunukan Divonis 7 Tahun Penjara Sebanyak 21,54 Gram Narkotika dan Sejumlah Senjata Api Dimusnahkan Kejari Nunukan Atap Roboh, Sebabkan Rumah Pembuatan Batu Bata di Nunukan Ludes Terbakar Sakit Sakitan, Laki Laki Paruh Baya di Nunukan Gantung Diri di Kamar Mandi IRT di Pulau Sebatik Jadi Korban Jambret, Tas Berisi Uang Rp 5 Juta Dirampas Perang Iran Vs Amerika Berkecamuk, Bagaimana Keberangkatan Jamaah Haji Nunukan 

Kaltara

Sebanyak 21,54 Gram Narkotika dan Sejumlah Senjata Api Dimusnahkan Kejari Nunukan

badge-check


					Pemusnahan barang bukti pidana dari total 75 perkara yang terjadi pada periode November 2025 hingga Januari 2026 di Kejari Nunukan, Rabu (4/3/2026). Dok.Kejari Nunukan. Perbesar

Pemusnahan barang bukti pidana dari total 75 perkara yang terjadi pada periode November 2025 hingga Januari 2026 di Kejari Nunukan, Rabu (4/3/2026). Dok.Kejari Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (4/3/2026).

Kajari Nunukan, Burhanuddin, mengatakan, kegiatan ini, dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Korps Adhyaksa dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan.

‘’Kita musnahkan barang bukti pidana dari total 75 perkara yang terjadi pada periode November 2025 hingga Januari 2026,’’ ujarnya saat dikonfirmasi,

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Narkotika jenis Sabu dengan total berat 21.54 gram yang berasal dari 35 perkara berbeda.

Selain itu, terdapat 1 unit handphone beserta simcard yang merupakan alat bukti dari perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pornografi.

Selain itu tim Jaksa Eksekutor memusnahkan 20 item benda tajam dan benda tumpul yang berasal dari tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, narkotika, hingga perkara kehutanan.

Turut dimusnahkan pula barang bukti berupa pakaian yang terdiri dari 29 baju, 49 celana, dan 4 jaket yang berasal dari rentetan perkara narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan TPPO.

Proses pemusnahan, dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang agar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak membahayakan lingkungan.

Barang bukti narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sementara alat hisapnya, perangkat handphone, serta simcard dihancurkan dan dibakar.

Untuk barang bukti berupa dokumen, pakaian, tas, dompet, dan sepatu, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara menyeluruh.

Sementara itu, barang bukti yang bersifat keras seperti senjata tajam dan benda tumpul dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Burhanuddin menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana jaksa berperan sebagai eksekutor terhadap barang bukti tersebut.

‘’Selain merupakan amanat undang-undang, langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan,’’ kata dia.

Tujuan pemusnahan barang bukti yang kasusnya telah inkracht adalah menghindari risiko penyalahgunaan, kerusakan, ataupun hilangnya barang bukti yang telah disita oleh negara.

‘’Pemusnahan diharapkan dapat menghadirkan integritas penegakan hukum yang bersih, tegak dan bermanfaat bagi masyarakat,’’ kata Burhanuddin.

Hadir dalam kegiatan ini, sejumlah perwira TNI – Polri, KPPBC Nunukan, Imigrasi, DSP3A Nunukan, Pengadilan Nunukan dan BNNK Nunukan.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara