Menu

Mode Gelap
Terbukti Cabuli Balita Perempuan, Seorang PPPK di Nunukan Divonis 7 Tahun Penjara Sebanyak 21,54 Gram Narkotika dan Sejumlah Senjata Api Dimusnahkan Kejari Nunukan Atap Roboh, Sebabkan Rumah Pembuatan Batu Bata di Nunukan Ludes Terbakar Sakit Sakitan, Laki Laki Paruh Baya di Nunukan Gantung Diri di Kamar Mandi IRT di Pulau Sebatik Jadi Korban Jambret, Tas Berisi Uang Rp 5 Juta Dirampas Perang Iran Vs Amerika Berkecamuk, Bagaimana Keberangkatan Jamaah Haji Nunukan 

Hukrim

Terbukti Cabuli Balita Perempuan, Seorang PPPK di Nunukan Divonis 7 Tahun Penjara

badge-check


					Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan. Perbesar

Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Mujtahid alias Muje Bin Usman (48), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nunukan.

Selain pidana badan, pada Petikan Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2025/PN Nnk tanggal 03 Maret 2026, Terdakwa Mujtahid alias Muje Bin Usman juga dihukum untuk membayar pemberian restitusi kepada Anak Korban sejumlah Rp 73.149.000 sebagai bentuk kompensasi atas kerugian dan trauma yang dialami korban.

Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo menuturkan, kasus ini sempat menimbulkan polemik berkepanjangan ketika Muje sempat dibebaskan dari tahanan.

Saat itu statusnya masih tersangka, dan berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap.

‘’Dan individu yang bebas karena masa tahanan habis, tetap wajib mengikuti proses hukum selanjutnya,’’ ujarnya, ditemui Rabu (4/3/2026).

Kronologis kasus

Ia menguraikan, perkara cabul terhadap Balita ini bermula pada Minggu (11/5/2025), sekira pukul 13.00 Wita, di kediaman Terdakwa Mujtahid alias Muje Bin Usman, di Jalan Ujang Dewa RT.001, Nunukan Selatan.

Saat itu, Terdakwa yang baru saja pulang mengantar lemari, melihat korban yang berusia 3 tahun, sedang bermain seorang diri di depan rumahnya.

Terdakwa kemudian menggendong korban menuju tangga depan rumah, membawanya masuk ke dalam salah satu kamar, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual dengan cara menusukkan jari ke dalam alat kelamin korban.

Pasca kejadian, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengompol sambil memegang alat kelaminnya.

Pada hari-hari berikutnya, korban mengalami demam tinggi, trauma mendalam, serta selalu menangis kesakitan saat buang air kecil. Dan akhirnya ibunya membawa kasus ini ke polisi.

‘’Berdasarkan keterangan korban, pelaku diidentifikasi sebagai ‘Om Ayam’, sebutan yang diberikan karena Terdakwa diketahui memelihara ayam,’’ jelas Arga.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Nunukan, korban mengalami luka robek pada selaput dara di posisi jam tujuh, serta luka lebam pada punggung bawah yang diduga akibat trauma tumpul.

Selain itu, hasil evaluasi psikologis menunjukkan bahwa korban mengalami perubahan perilaku yang tergolong dalam kecenderungan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pasca trauma.

‘’Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan dakwaan Pertama Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, atau Kedua Pasal 6 huruf “c” Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf “g” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,’’ kata Arga.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim