Menu

Mode Gelap
Kajari Nunukan Burhanuddin Melantik Kacabjari Pulau Sebatik Dimas Sigit Tanugraha Kasus Dugaan Penyelundupan 61 Boks Ikan Layang dari Malaysia Segera Disidangkan Debit Sungai Sembakung Terus Naik, BPBD Nunukan Tetapkan Status Siaga 1 Krayan Dikepung Banjir Karena Sungai Meluap, Anak Anak Sekolah Terpaksa Diliburkan Panglima TNI Kunjungi Pedalaman Nunukan, Meninjau Kesiapan Fasilitas Area Militer Gabungan di Perbatasan Gerebek Rumah yang Digunakan Transaksi Narkoba di Sebatik, Polisi Amankan 24,7 Gram Sabu Sabu

Kaltara

Kasus Dugaan Penyelundupan 61 Boks Ikan Layang dari Malaysia Segera Disidangkan

badge-check


					Ilustrasi : Lapak lapak penjual ikan di Pasar Jamaker yang kosong. Perbesar

Ilustrasi : Lapak lapak penjual ikan di Pasar Jamaker yang kosong.

NUNUKAN, infoSTI – Kasus dugaan penyelundupan ikan layang Malaysia ke Nunukan, Kalimantan Utara, sudah tahap dua dan segera disidangkan.

Kasus ini sempat riuh dan dibahas di DPRD Nunukan menghadirkan segenap perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Perikanan Provinsi Kaltara, hingga para pedagang ikan.

Pasalnya, penangkapan kapal jongkong Manafman 02 milik Terdakwa Kasman Bin Haruna, yang memuat 61 boks ikan layang asal Malaysia oleh Polda Kaltara, disinyalir menjadi penyebab kelangkaan ikan di pedalaman Nunukan.

Pro kontra sempat terjadi sehingga kasus ini sempat viral di media social.

Terlebih, upaya penangkapan Polda Kaltara, dibenturkan dengan adanya kearifan lokal/lokal wisdom dengan alasan perdagangan tradisional masih lestari di perbatasan RI – Malaysia ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Hajar Aswad menuturkan, status perkara tersebut telah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan tentang Penunjukan Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT- 140/O.5.16/Eku.2/02/2026 tanggal 06 Februari 2026.

Terdakwa Kasman Bin Haruna, juga sudah dalam penahanan di Lapas Kelas II-B Nunukan.

‘’Saat ini status perkara telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Nunukan berdasarkan surat Nomor: B- 476/O.5.16/Eku.2/02/2026 tanggal 24 Februari 2026 untuk selanjutnya berjalan sesuai proses persidangan,’’ ujar Hajar Aswad melalui pesan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Dalam keterangan pers, Hajar Aswad menuturkan, perkara ini berawal ketika Terdakwa Kasman Bin Haruna, selaku pemilik Kapal Jongkong Manafman 02, mendatangkan 61 kotak ikan layang dari Tawau, Malaysia, menuju Pasar Jamaker, Nunukan, secara illegal.

61 Kotak ikan layang tersebut, didatangkan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui pelabuhan resmi, serta tanpa pemeriksaan pejabat karantina sebagai bentuk pengendalian risiko penyakit lintas negara.

Rencananya, 36 kotak ikan layang tersebut akan didistribusikan ke pedagang lokal, sementara 25 kotak sisanya akan dikirim kembali menuju Pelabuhan Sungai Ular atas permintaan Iswan, yang merupakan pemasok di Malaysia, dengan menjanjikan upah kepada nakhoda dan buruh angkut.

Rencana tersebut, digagalkan oleh anggota kepolisian Polda Kaltara yang melakukan penggerebekan pada saat sedang dilaksanakannya bongkar muat 25 kotak ikan tersebut ke sebuah mobil pick-up di Pelabuhan Sungai Ular.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh komoditas ikan dimaksud, terbukti tidak memiliki dokumen yang sah dan didatangkan secara ilegal dengan tarif angkut tertentu yang dikelola oleh Terdakwa.

Barang bukti berupa kapal, puluhan kotak styrofoam berisi ikan, serta kendaraan pengangkut, telah diamankan.

‘’Berdasarkan hal tersebut, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 86 Huruf a, b, dan c Jo. Pasal 33 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Pasal II Ayat (8) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,’’ urainya.

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Pemasok Ikan Nunukan (ASPIN) mengadu ke DPRD Nunukan, Kalimantan Utara.

Mereka mengeluhkan aparat keamanan yang menjadikan mereka target penangkapan.

Selama ini, pasokan ikan yang dikonsumsi masyarakat perbatasan RI–Malaysia berasal dari Malaysia. Penangkapan kapal pemasok dinilai berpotensi memicu kelangkaan ikan untuk daerah pedalaman.

“Kapal kami, KM Manafman 02 sudah dua kali ditangkap aparat. Yang terakhir pada Kamis 14 Agustus 2025 di Perairan Sei Ular. Kapal memiliki kelengkapan berkas,” ujar juru bicara ASPIN, Qori dan Kasman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan, Jumat (22/9/2025).

“Hanya saja ikan yang dimuat tidak memiliki sertifikat kesehatan ikan karena dari Tawau tidak pernah mengeluarkan sertifikat itu,” sambungnya.

KM Manafman 02 mengangkut 61 boks ikan beragam jenis asal Tawau, Malaysia.

Sebanyak 36 boks dibongkar di Pasar Jamaker, sedangkan 25 boks diperuntukkan bagi wilayah pedalaman, seperti Seimanggaris, Kanduangan, Sebakis, hingga Sebuku.

“Dan kapal kami ditangkap di Sei Ular, perairan Nunukan oleh Direskrimsus Polda Kaltara. Mobil yang bertugas jemput ikan juga diamankan,” urai Qori.

Perwakilan Kodim 0911 Nunukan, Kapten Joan Agus, mengakui banyak masyarakat bertanya masalah kelangkaan ikan di daerah pedalaman Nunukan, seperti di Sebakis, Sebuku dan sekitarnya.

‘’Ini imbas dari penangkapan kapal pemasok ikan,’’ ujarnya, pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam tersebut.

Joan mengatakan, pasca penangkapan yang dilakukan pertengahan Agustus 2025 lalu, pengusaha jasa angkutan kapal ikan lain, takut beraktifitas dan menjadi kendala dalam distribusi ikan laut.

Pada prinsipnya, ada kebijakan bersama di semua instansi dan aparat keamanan di Nunukan untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan pokok bagi warga pedalaman dan terisolir di perbatasan RI – Malaysia.

Kebijakan tersebut disepakati sebagai lokal wisdom/kearifan lokal.

Sayangnya, kesepakatan dalam bingkai kearifan lokal, tidak berlaku ketika aparat dari satuan atas, melakukan operasi di Nunukan.

‘’Dan ini sangat disayangkan sekali. Karena kami yang di daerah bisa dikatakan menutup mata setelah memastikan yang dimuat adalah ikan untuk kebutuhan masyarakat Nunukan, bukan barang terlarang,’’ sesalnya.

Kodim 0911 Nunukan, lanjut Joan, tentu melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan mendetail terhadap semua barang dari luar Nunukan.

Kalaupun ada indikasi barang tersebut dibawa keluar Nunukan, sudah pasti ada tindakan tegas atas masalah tersebut.

‘’Tapi selama itu ada di wilayah Nunukan, kita permudah, karena kita tahu bagaimana kondisi wilayah kita. Mungkin di daerah kota ikan laut banyak sekali, tapi tidak di pedalaman. Kondisi hari ini memang terjadi kelangkaan ikan laut disana,’’ tegasnya.

Joan juga menyesalkan adanya penahanan kapal kayu pemuat ikan yang membuat para pemasok ikan tak mau mengirim ikan ke pedalaman, selama belum ada kejelasan status hukum dari salah satu kapal yang diamankan Polda Kaltara pada Agustus 2025 lalu.

Ia menegaskan, banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan ikan laut, tentu tak bisa dipandang sebelah mata.

Sebagai prajurit TNI, ia harus menyuarakan keresahan tersebut dan mencoba sebisa mungkin mencari solusi pemecahan masalah dimaksud.

‘’Kami TNI ada Sumpah Prajurit, ada Sapta Marga, dan 8 Wajib TNI. Amanahnya adalah mengatasi kesulitan rakyat. Mari sama sama kita fikirkan masalah ini,’’ kata Joan.

Perwakilan LANAL Nunukan, Lettu Manurung, menegaskan, kearifan lokal untuk daerah perbatasan Negara, memang menjadi salah satu kendala dalam penegakan hukum yang saklek.

Beruntungnya, TNI AL memiliki kebijakan komando yang fleksibel dalam tindak kejahatan di laut, yang diarahkan untuk diselesaikan di wilayah operasi pangkalan AL terdekat.

‘’Jadi karena proses hukumnya di LANAL Nunukan, tentu kita mempertimbangkan kearifan lokal,’’ kata dia.

Yang perlu dicatat, kata Manurung, Forkopimda seharusnya menentukan rute laluan kapal hingga koordinat tujuan.

Hal tersebut, untuk mengantisipasi penyalahgunaan kebijakan kearifan lokal.

‘’Jangan sampai disalahgunakan. Pas kita periksa barangnya menunjukkan rekomendasi lokal wisdom, tapi ternyata dilansir ke kapal lain dibawa keluar Nunukan,’’ kata Manurung.

Kanit Tipidter Polres Nunukan, Ipda Bilal Brata, juga mengamini penjelasan Kodim 0911 Nunukan dan LANAL Nunukan terkait lokal wisdom.

Hanya saja, berbeda dengan TNI dalam penindakan di lapangan, Polisi yang berasal dari satuan diatas Polres, jarang berkoordinasi terhadap penindakan kasus di wilayah hukum mereka.

‘’Kalau ditanya apakah Polres tahu penangkapan kapal ikan kemarin, jawabannya kami tahu. Tapi yang perlu diketahui, ketika penindakan dilakukan oleh satuan atas, seluruh prosesnya tidak bisa sama sekali kita campuri,’’ jelasnya. (Dzulviqor).

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara