NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan sabu sabu seberat 24,7 gram dari operasi penggerebekan sebuah rumah di Jalan Bebatu, RT 04, Desa Setabu, Sebatik Barat.
Seorang laki laki bernama I alias R (32) warga Jalan Dewi Sartika RT 009, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan selatan, diamankan dalam kasus ini.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengungkapkan, operasi penggerebekan tersebut, berawal dari informasi keberadaan sebuah rumah yang menjadi lokasi transaksi narkoba, di Desa Setabu, Sebatik Barat, Jumat (20/2/2026).
‘’Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan, dan mengamankan seorang laki laki bernama I alias R,’’ ujarnya, melalui pesan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Polisi kemudian mengajak masyarakat sekitar untuk menjadi saksi penggeledahan.
Polisi menemukan satu bungkus sabu sabu dalam kemasan plastic hitam di dalam kota Hp merk Infinix.
‘’Paket narkoba disembunyikan dibawah lemari baju milik I alias R,’’ jelas Sunarwan.
I mengaku, narkoba tersebut ia peroleh dari laki laki bernama BTK. Ia membeli narkoba tersebut seharga Rp 11 juta secara tunai.
Selain narkoba 24,7 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Masing masing, plastic hitam transparan, kotak Hp merk Infinix.
Timbangan digital, kantong kain merah, dan 1 unit Hp merk Vivo warna putih milik I alias R.
Uang tunai Rp 500.000 hasil penjualan sabu dan 1 plastik bening ukuran 15.
‘’Terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,’’ kata Sunarwan.











