NUNUKAN, infoSTI – Tim Quick Response, Pangkalan TNI AL bersama Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tas, sepatu, serta berbagai barang branded asal Tawau, Malaysia, Sabtu (14/02/2026).
Barang dengan merk mewah tersebut, diamankan dari KM Cahaya Jamaker dengan mesin GT 28, yang bersandar di Pangkalan Tradisional, Jamaker.
Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik mengungkapkan, pasca menerima informasi terkait rencana pengiriman barang-barang branded dari wilayah Simpang Tiga, Malaysia, menuju Nunukan melalui jalur laut, LANAL Nunukan berkoordinasi bersama Bea Cukai Nunukan untuk penindakan.
Setelah melakukan pengintaian dan mendapatkan target buruan, Tim Gabungan kemudian memeriksa KM Cahaya Jamaker, yang telah bersandar di Pangkalan Tradisional Jamaker.
Petugas menemukan 4 kardus besar dan 2 koper yang berisi berbagai barang branded tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah dalam pemeriksaan tersebut.
‘’Petugas kami menemukan tas, sepatu, dompet, jam tangan, hijab, parfum, hingga produk fashion dan aksesoris lainnya dari berbagai merek internasional maupun regional ternama, antara lain, Adidas, Nike, Puma, Dior, serta Bonia,’’ urai Primayantha melalui pesan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Seluruh barang yang diduga hasil penyelundupan tersebut, diamankan dan dikawal menuju Kantor Bea Cukai Nunukan guna pendataan, serta proses penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prima menegaskan, langkah ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
‘’Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, setiap orang yang memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk tanpa pembayaran bea masuk dan pajak, dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi,’’ kata Primayantha.
Jika dikalkulasikan, total nilai barang selundupan tersebut, sekitar Rp 88.230.903.
Adapun nilai potensi kerugian negara akibat kasus ini, sekitar Rp 41.509.779.
‘’Tindakan tegas terhadap segala praktik penyelundupan, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dalam menjaga tertib niaga dan stabilitas perekonomian nasional, khususnya di wilayah perbatasan,’’ tegasnya.
Prima kembali menegaskan, sinergitas yang terbangun, tidak hanya memperkuat pengawasan maritim, tetapi juga memberikan efek deterrent bagi pelaku penyelundupan.
‘’Sinergi antar istansi, menjadi kunci utama dalam memastikan setiap informasi dapat direspons secara profesional, terarah, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,’’ tutup Primayantha. (Dzulviqor).











