Menu

Mode Gelap
Polemik PBI BPJS Non Aktif, Dinkes Nunukan Imbau Pasien Melapor ke Puskesmas Untuk Reaktifasi Tak Kuat Menanjak, Mobil Pikap Bermuatan Penuh Sembako Masuk Sungai di Areal Kuburan Cina Nunukan Imbas Viral Kepsek Vs Guru Agama di Pulau Sebatik, Jabatan Kepala Sekolah Dikembalikan ke Guru Fungsional Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2026, BKPSDM Nunukan Masih Menunggu Surat Edaran Hasil Panen Durian ‘Badui’ di Krayan Melimpah, Tak Bisa Dijual dan Hanya Untuk Pakan Babi Ketika Puluhan Truk Mengepung Gedung DPRD Nunukan, Buntut Larangan Aktifitas Bongkar Muat di Dermaga Tradisional

Kaltara

Polemik PBI BPJS Non Aktif, Dinkes Nunukan Imbau Pasien Melapor ke Puskesmas Untuk Reaktifasi

badge-check


					Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, Kaltara, Hj.Miskia. Perbesar

Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, Kaltara, Hj.Miskia.

NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menon aktifkan 11 juta peserta penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau PBI BPJS.

Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Kebijakan ini kemudian menimbulkan polemik karena berdampak luas bagi layanan kesehatan masyarakat yang selama ini menggantungkan pengobatan dengan BPJS.

Salah satunya, pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Miskia mengatakan, penonaktifan itu terjadi karena adanya pemutakhiran data status ekonomi masyarakat melalui penerapan Data Tunggal Status Ekonomi Nasional (DTSEN).

Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN.

Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN.

‘’Bagi masyarakat Nunukan yang kartunya non aktif saat ini, jika membutuhkan pengobatan darurat, dapat segera melapor ke Puskesmas setempat untuk proses reaktivasi yang bisa diurus hari itu juga jika berkas lengkap,’’ imbaunya, saat dihubungi, Sabtu (14/2/2026).

Miskia menjelaskan, dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk jangka waktu penon aktifan PBI BPJS tersebut.

Selama waktu tersebut, Pemerintah akan memvalidasi ulang status kelayakan penerima bantuan, sekaligus memberi ruang untuk penyesuaian bagi masyarakat yang PBI BPJS-nya dicabut.

‘’Selama jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,’’ jelas Miskia.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengajukan ulang status kepesertaannya.

Ia menegaskan, peserta PBI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk aktif kembali, mulai dari alih ke peserta mandiri (PBPU), terdaftar sebagai PPU lewat perusahaan, sampai mengajukan kembali ke Dinas Sosial.

Kendati masalah ini tengah ramai dikeluhkan banyak pasien BPJS, sampai hari ini, Dinas Kesehatan Nunukan belum mendapat informasi adanya keluhan.

Miskia menegaskan, selama ini, seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Nunukan tetap melayani para pasien peserta BPJS yang aktif maupun tidak aktif.

‘’Bahkan untuk yang tidak aktif ataupun belum memiliki JKN untuk pasien tidak mampu, kita bantu buatkan jika dia Ber KTP Nunukan,’’ kata Miskia.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara