Menu

Mode Gelap
Imbas Viral Kepsek Vs Guru Agama di Pulau Sebatik, Jabatan Kepala Sekolah Dikembalikan ke Guru Fungsional Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2026, BKPSDM Nunukan Masih Menunggu Surat Edaran Hasil Panen Durian ‘Badui’ di Krayan Melimpah, Tak Bisa Dijual dan Hanya Untuk Pakan Babi Ketika Puluhan Truk Mengepung Gedung DPRD Nunukan, Buntut Larangan Aktifitas Bongkar Muat di Dermaga Tradisional Larangan Bongkar Muat di Dermaga Tradisional Oleh KSOP, Supir Supir Truk Tidur di Mobil Berhari Hari, Hanya Makan Mie Instan Perseteruan Kepala Sekolah Vs Guru Agama di Pulau Sebatik, Keluarga Tunjuk Kuasa Hukum Untuk Menuntut Kepsek

Kaltara

Imbas Viral Kepsek Vs Guru Agama di Pulau Sebatik, Jabatan Kepala Sekolah Dikembalikan ke Guru Fungsional

badge-check


					Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong. Perbesar

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokong.

NUNUKAN, infoSTI – Kasus guru agama vs Kepala Sekolah di SDN 001 Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, masih menjadi perbincangan hangat masyarakat di perbatasan RI – Malaysia.

Kasus perseteruan pribadi yang kini menjadi konsumsi publik inipun, tengah menjadi salah satu perkara yang ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan.

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin Tokkong, mengatakan, sejauh ini, penanganan kasusnya masih dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan.

Disdik telah bersurat kepada Bupati Nunukan, Irwan Sabri, melalui BKPSDM yang meminta rekomendasi untuk pemberhentian Kepala Sekolah karena telah berakhir masa jabatannya.

‘’Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti ke Bupati. Setelah di tandatangani Bupati, selanjutnya Dinas Pendidikan menginput rekomendasi ke Aplikasi SIMKPSTK (Sistem Informasi Kepala Sekolah & Pengawas Tenaga Kependidikan) yang terintegasi dengan Aplikasi I-MUT (Integrated Mutasi) ASN Digital BKN,’’ ujar Kaharuddin, melalui pesan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Ia menambahkan, setelah mendapat persetujuan BKN yang ditandai dengan diterbitkannya persetujuan teknis tentang pemberhentian Kepala Sekolah seperti yang diusulkan, surat tersebut akan menjadi dasar untuk diterbitkannya SK Pemberhentian Kepala Sekolah.

‘’Implikasi pemberhentian itu adalah, kepala sekolah tadi dikembalikan ke jabatan sebelum diangkat menjadi kepala sekolah, yaitu sebagai guru,’’ jawab Kahar.

Kahar mengingatkan bahwa Jabatan Kepala Sekolah adalah tugas tambahan, bukan jabatan struktural permanen, sehingga jika diberhentikan, yang bersangkutan kembali menjadi guru PNS/ASN.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemberhentian terjadi karena masa jabatan berakhir, pelanggaran disiplin, hasil penilaian kinerja buruk, atau permintaan sendiri.

‘’Inilah langkah yang sudah diambil BKPSDM yang secara teknis di proses bidang mutasi, menindaklanjuti surat yang sudah disampaikan Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya,’’ kata Kaharuddin.

Sebelumnya diberitakan, kasus perseteruan guru agama SDN 001 Sebatik Tengah, Sitti Halimah dengan Kepala Sekolah, Ibu SS, mendadak viral pasca diunggah di medsos.

Dalam unggahan yang beredar, tampak seorang perempuan mengenakan pakaian guru dan berkerudung cokelat, terbaring lemas di atas ranjang perawatan.

Terlihat selang infus terpasang di wajahnya. Foto tersebut disertai curhatan panjang memuat narasi dari anak Siti Halimah.

Berikut isi curhatan yang ada dalam unggahan tersebut:

‘’Mama dizolimi sama kepala sekolah Mama. Mama tidak diperbolehkan masuk ke ruang kantor guru, dan istirahat hanya di perpustakaan tanpa fasilitas apapun.

Mama tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah. Dan tidak boleh masuk ke grup sekolah.

Mama tidak diberikan tanda tangan untuk kelengkapan berkas, yang mengakibatkan tunjangan sertifikasi selama satu tahun sebesar Rp 45 juta tidak bisa dicairkan.

Sesabar itukah Mama. Mama, maafkan anakmu Ma, sampai Mama dilempar kursi dan sekop sampah pun Mama masih berusaha tegar, tapi jiwa dan mental Mama tidak sanggup lagi sampai sedrop ini.

Maafkan kami anakmu Mama, belum bisa berikan kebahagiaan di hari tuamu, tapi justru masih terus tegar berjuang dengan kehidupanmu yang penuh ketidakadilan.’’

Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra, dan Perizinan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Rahmansyah mengatakan, masalah pribadi antara Kepsek dan Halimah kian meruncing.

Namun ia tak menjelaskan detail terkait masalah pribadi yang dimaksud.

Puncak dari masalah, tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu di sekolah ada kunjungan Ahmad Taufiq, Ketua KKG PAI (Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam), yang menanyakan alasan SS, selaku Kepala SDN 001 Sebatik Tengah tak kunjung menandatangani berkas sertifikasi Sitti Halimah.

Kebetulan, Halimah yang memiliki jadwal mengajar di Kelas 1, berjalan dari arah Perpustakaan menuju kelas 1, melewati depan kantor guru.

‘’Saat itu, Ibu SS (kepsek) yang menerima kunjungan di depan ruang guru, melakukan perbuatan yang tak seharusnya dilakukan seorang guru. Ibu SS melempar kursi dan serok sampah ke arah Ibu Sitti Halimah. Tapi tidak mengenai tubuh Ibu Sitti,’’ tutur Rahman.

Melihat reaksi tersebut, Ahmad Taufiq segera bertindak menegahi persoalan dan membawa Ibu SS masuk ruang guru. Sementara itu, Sitti Halimah melanjutkan langkahnya menuju kelas 1 untuk mengajar.

‘’Tapi di tengah kegiatan mengajar, Ibu Sitti Halimah mengalami drop dan siup (pingsan). Pihak sekolah menghubungi Puskesmas Aji Kuning untuk meminta bantuan,’’ kata Rahman.

Sitti Halimah kemudian direkomendasikan untuk rujuk ke RSUD Nunukan, hingga akhirnya mendapat perawatan intensif di RSUD Kota Tarakan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah belum memberikan respons saat dikonfirmasi wartawan.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara