Menu

Mode Gelap
Pembagian Kartu Penyandang Disabilitas di Hari Autis Sedunia, Upaya Menghapus Stigma Terhadap Penyandang Disabilitas BPS Mencatat Inflasi Kabupaten Nunukan Terendah di Kalimantan Utara Jumlah Kunjungan Wisman ke Nunukan Turun, BPS Nunukan : Catatan Bagi Pemda Untuk Meningkatkan Sektor Pariwisata Ganti Rugi Lahan 40 Warga Terdampak Pembangunan Embung Lapri Tak Kunjung Terbayar, Pemkab Nunukan Minta BPN ‘Bekerjasama’   Harga BBM Malaysia Naik, Pemkab Nunukan Ajukan Permohonan Penambahan Kuota Ke Pertamina BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK yang Cabuli Balita Tiga Tahun dan Oknum Satpol PP Pecandu Narkoba

Kaltara

500 Orang PMI dari Malaysia Segera Dideportasi Melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

badge-check


					Ilustrasi : Deportan asal Malaysia saat didata Imigrasi di TPI Tunon Taka, Nunukan. Dok.Edy Santri. Perbesar

Ilustrasi : Deportan asal Malaysia saat didata Imigrasi di TPI Tunon Taka, Nunukan. Dok.Edy Santri.

NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Malaysia segera mendeportasi lebih 500 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Hal tersebut, telah ditembuskan pihak Imigresen Malaysia ke KRI Tawau, dan diteruskan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan.

‘’Info yang kami dapat, dalam waktu dekat segera ada deportasi bagi lebih 500 PMI oleh Malaysia,’’ ujar Juru Bicara Tim Penanganan PMI Bermasalah, Usman Affan, ditemui di Kantor BP3MI Nunukan, Senin (9/2/2026).

Dari sekitar 500 deportan, sekitar 117 berasal dari DTI (Depot Tahanan Imigresen) Tawau. Dan sekitar 300 lebih, berasal dari Semenanjung, Serawak.

‘’Pengirimannya tidak bersamaan. Yang dari Tawau dulu, baru menyusul yang dari Semenanjung. Nanti kita infokan lagi waktu tepatnya,’’ kata Usman lagi.

Usman mengaku tidak tahu pasti, apakah para calon deportan tersebut hasil dari operasi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang sedang gencar dilakukan Malaysia.

Atau para PMI yang terjaring razia rutin aparat Malaysia, akibat over stay.

‘’Kurang tahu pasti. Tapi biasanya, yang dikirim ke Nunukan itu yang sudah tiga sampai empat bulan di DTI,’’ jawabnya.

Untuk informasi, sejak awal 2026, Pemerintah Malaysia melaksanakan operasi terpadu PATI.

Para PATI yang terjaring, diselidiki atas berbagai dugaan pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah, melanggar syarat izin tinggal, overstay (melewati masa tinggal), penggunaan kartu yang tidak diakui, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.

Operasi tersebut, dilakukan secara berkelanjutan untuk mendeteksi, menangkap, menuntut, dan mendeportasi orang asing yang melanggar hukum Malaysia.

Penindakan dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang serta Anti-Penyelundupan Migran 2007.

Usman menjelaskan, BP3MI Nunukan sudah melakukan koordinasi dengan APH di Nunukan, termasuk Imigrasi, Bea Cukai, Disnakertrans, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk menyambut deportasi perdana di 2026 tersebut.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk perlakuan deportan, mereka akan didata dan diperiksa oleh Imigrasi dan Bea Cukai.

Kemudian dilanjutkan tes kesehatan oleh KKP, sebelum ditempatkan sementara di Rusunawa.

BP3MI akan melakukan pendataan bagi mereka yang pulang kampung, juga bagi yang tetap ingin tinggal di Nunukan untuk dikirim ke sejumlah perusahaan lokal.

‘’SOP masih sama seperti biasa. Bagi yang mau pulang, kita data, kita pulangkan ke kampung halaman. Untuk yang masih mau kerja, kita sudah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Ada permohonan perekrutan tenaga kerja untuk perusahaan lokal,’’ kata Usman.

Masih kata Usman, tren deportasi PMI mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Tahun 2025, tercatat sekitar 2400 deportan dikirim melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Dan awal 2026, BP3MI sudah menerima pemberitahuan sekitar 500 lebih PMI segera dipulangkan.

Nunukan yang menjadi perlintasan dan jalur sutra bagi CPMI menjadi alasan kenaikan angka deportan.

‘’Tapi yang perlu diingat, tidak semua PMI masuk illegal. Ada yang awalnya masuk secara legal. Sebagai contoh, dia pindah majikan, dokumennya ditahan di majikan lama, jadilah ia illegal,’’ tutur Usman.

Ia menekankan, bekerja di luar negeri harus melalui jalur legal/prosedural (resmi) untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan, dan hak-hak pekerja.

Wajib hukumnya bagi PMI untuk melengkapi diri dengan dokumen, meliputi paspor, visa kerja, dan kontrak kerja yang sah.

‘’Menjadi PMI prosedural, mencegah risiko penipuan, eksploitasi, hingga deportasi,’’ pesan Usman.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara