NUNUKAN, infoSTI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil memulihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Nunukan, dari penagihan satu usaha katering yang menunggak pajak sejak Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin mengatakan, dari tagihan terhadap satu Wajib Pajak/WP, Jaksa berhasil mengembalikan PAD ke Bapenda Nunukan sebesar Rp 619.834.960.
“Pemulihan PAD, kita lakukan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang melakukan bantuan hukum non litigasi di bidang perpajakan,” ujarnya, dalam jumpa pers, Jumat (6/2/2026).
Burhanuddin menegaskan, pemulihan PAD yang telah tertunggak selama dua tahun, dilaksanakan berdasar Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan tertanggal 21 Januari 2026.
Jaksa mewakili Bapenda Kabupaten Nunukan dalam rangka penagihan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman.
Menindaklanjuti SKK dimaksud, Jaksa bersama Bapenda dan WP, melaksanakan proses negosiasi secara daring.
Dalam proses negosiasi tersebut, WP menyampaikan sanggup melakukan pelunasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) masa pajak Juni 2023 sebesar Rp 455.761.000.
Serta pembayaran denda administratf sebesar Rp 164.073.960, yang disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nunukan.
“Dengan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran pajak tertunggak tersebut, permasalahan dinyatakan selesai, serta tidak terdapat potensi sengketa hukum di kemudian hari,” kata Burhanuddin.
Ia menegaskan, bantuan hukum non litigasi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerintah daerah.
Melalui bantuan hukum non litigasi, Jaksa Pengacara Negara hadir untuk membantu pemerintah daerah dalam memulihkan dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara Kejaksaan, Bapenda, dan Wajib Pajak dapat memberikan hasil nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Selanjutnya, Kejari Nunukan juga akan membentuk Satgas Optimalisasi Pendapatan Daerah, serta meminta SKK untuk penagihan para WP penunggak pajak lainnya.
Ia kembali menegaskan, Jaksa dapat menagih tunggakan pajak daerah yang berpotensi mengurangi PAD.
Langkah tersebut, telah dilakukan Kejari Nunukan bersama Bapenda, dengan melakukan pendampingan hukum, hingga menegakkan kepatuhan wajib pajak daerah.
Sekretaris Bapenda Nunukan, Heberli mengucapkan terima kasih atas upaya Jaksa yang melakukan legal asistance dan berujung pada pemulihan PAD.
“Langkah ini menjadi sebuah terobosan yang nantinya akan memudahkan kami di Pemerintah Daerah untuk melakukan penagihan tunggakan pajak, dan memulihkan pendapatan PAD kita,” kata Heberli.












