NUNUKAN, infoSTI – Warga perbatasan RI – Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara, memiliki kendala dalam urusan keimigrasian ketika ingin menuju Malaysia.
Meski ada Pos Imigrasi di sejumlah wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, warga Nunukan, khususnya masyarakat pedalaman, tetap harus mengeluarkan biaya ekstra yang tidak murah untuk bisa bepergian ke Malaysia.
Jika tujuan masuk Malaysia hanya sebatas lawatan di wilayah Tawau, Sabah, Malaysia, Imigrasi bisa membuatkan Pas Lintas Batas (PLB), dan ini lumrah dilakukan bagi masyarakat perbatasan.
Namun jika mereka ingin melakukan kunjungan di wilayah Malaysia lebih luas, tentu wajib menggunakan paspor sebagai identitas internasional dan bukti kewarganegaraan sah saat berada di luar negeri.
Sayangnya, untuk sekedar mendapat stempel Imigrasi, mereka harus ke Ibu Kota Kabupaten Nunukan, sehingga mereka harus mengeluarkan biaya ekstra yang tak murah.
‘’Masalahnya sampai hari ini, Malaysia hanya mengakui satu TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi), yaitu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan,’’ ujar Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Nunukan, Donly Siahaan, ditemui Kamis (5/2/2026).
Sebenarnya, ada sejumlah Pos Imigrasi di beberapa Kecamatan yang memiliki perbatasan laut maupun darat.
Diantaranya di Pulau Sebatik, di Lumbis Pansiangan dan Dataran Tinggi Krayan.
Dari Pulau Sebatik ke Nunukan Kota, mungkin tidak terlalu jauh dan tinggal menyeberang dengan speed boat atau kapal jongkong.
Berbeda halnya dengan masyarakat Kabudaya, yang harus mengeluarkan uang jutaan rupiah jika ingin menuju Ibu Kota Kabupaten Nunukan.
Untuk carter perahu kayu dari pedalaman Lumbis menuju Ibu Kota Kecamatan saja sudah mengeluarkan biaya jutaan, dengan jalur sungai berarus deras dan tantangan jiram.
Demikian juga untuk warga dari Krayan, yang harus berjuang menembus jalan berlumpur menuju bandara, dan naik pesawat perintis.
Untuk diketahui, wilayah Krayan hanya bisa dijangkau dengan pesawat terbang perintis dari Kota Kabupaten Nunukan.
‘’Kalau kita (Imigrasi), kita memiliki semua sarana prasarana lengkap untuk melegitimate paspor WNI kita yang mau ke Malaysia. Tapi pihak Malaysia punya aturan dan kebijakannya sendiri,’’ jelas Donly.
Donly tak membantah, persoalan ini memang menjadi kendala dalam pelayanan Imigrasi di perbatasan RI – Malaysia, di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kondisi serupa, terjadi juga di Kota Kupang, NTT yang berbatasan dengan Timor Leste.
Perjalanan darat dari Kota Kupang ke Timor Leste (Dili) berjarak sekitar 300-400 km dan umumnya memakan waktu 8-12 jam, melewati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu menuju perbatasan utama di Motaain.
Jalur ini melintasi Pulau Timor yang terbagi antara Indonesia (Timor Barat) dan Timor Leste.
‘’Kondisi seperti Kabupaten Nunukan juga terjadi di Kupang. Jadi fenomena di perbatasan sepertinya mirip mirip saja. Kalau kita, maunya setiap Pos Imigrasi bisa membubuhkan stempel di paspor. Tapi kan tidak begitu aturan mainnya,’’ tegasnya.
Kendati begitu, arus keluar masuk warga Nunukan menuju Malaysia dan sebaliknya, tak pernah sepi.
Di Dataran Tinggi Krayan misalnya, Imigrasi mencatat ada sekitar 80 sampai 90 kunjungan setiap harinya.
Donly menjelaskan, hubungan kekeluargaan dan seringnya akulturasi budaya antar negara, hubungan kekerabatan yang masih terjalin erat, dan perdagangan tradisional menjadi alasan mengapa lalu lintas orang dan barang dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya tak pernah sepi.
‘’Yang banyak adalah lawatan menggunakan PLB. Kalau untuk kunjungan menggunakan paspor, masyarakat faham harus dicop/stempel di Nunukan,’’ kata Donly.












